Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (SRTG) dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, hukuman yang diberikan ke perusahaan yang didirikan Sandiaga Uno terbukti terlambat melakukan notifikasi akuisisi sehingga melanggar ketentuan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM)," jelas Deswin dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Senin (5/4). Adapun perkara itu tercantum do nomor register 17/KPPU-M/2020.
Deswin mengungkapkan, kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.
Baca juga: Menkeu: Ekonomi dan Keuangan Syariah Tidak Bersifat Eksklusif
KPPU, lanjutnya, dalam persidangan menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukan atas saham WBSM pada 10 Desember 2019.
Semestinya, kata Deswin, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011.
Dengan memperhatikan temuan KPPU tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Denda Rp1 miliar itu diminta dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (OL-4)
Hakim federal AS menolak tuntutan penjualan Chrome. Namun mewajibkan Google longgarkan praktik monopoli.
Google, perusahaan teknologi global, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar
Dengan adanya penurunan biaya, maka INACA dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional.
Monopoli yang dilakukan Apple mengancam pasar yang bebas dan adil. Ia juga menyebut Apple merugikan produsen dan pekerja serta meningkatkan biaya bagi konsumen.
Areal yang memasuki masa panen Maret ini adalah yang masa tanamnya pada Desember lalu.
Menparekraf Sandiaga Uno menepis temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut tingginya tarif tiket pesawat akibat adanya monopoli harga avtur atau bahan bakar pesawat.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved