Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Google Kena Denda Fantastis Rp202,5 Miliar, Apa Langkah Selanjutnya?

 Gana Buana
23/1/2025 14:09
Google Kena Denda Fantastis Rp202,5 Miliar, Apa Langkah Selanjutnya?
Google kena denda Rp202,5 miliar(Freepik)

GOOGLE, perusahaan teknologi global, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar akibat dugaan praktik monopoli pada platform Google Play Store.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," ungkap perwakilan Google dikutip dari Antara, Kamis (23/1).

Menurut siaran pers yang dikeluarkan KPPU di Jakarta pada hari yang sama, Google LLC dinilai terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominannya.

Lembaga tersebut menyebut bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan produknya di Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System. Kebijakan ini dinilai membatasi pasar sekaligus menghambat pengembangan teknologi.

Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga menyebut bahwa mereka menyediakan sistem penagihan alternatif bernama User Choice Billing.

"Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung," tegas perwakilan Google.

Biaya Layanan dan Dampaknya bagi Pengembang

Saat ini, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store.

Jika pengembang melanggar kebijakan ini, Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform.

Selain itu, pembaruan aplikasi juga akan diblokir jika pengembang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, yang dapat mempersulit pengembang dalam menjaga daya saing aplikasi mereka.

KPPU dalam analisanya menyatakan bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang secara default pada perangkat berbasis Android, dengan pangsa pasar melebihi 50%.

Kewajiban penggunaan Google Play Billing System dinilai mengurangi jumlah pengguna aplikasi, menurunkan transaksi, dan meningkatkan harga aplikasi hingga 30% akibat biaya layanan.

Sanksi dan Perintah KPPU

Sebagai konsekuensi, selain denda Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara, KPPU memerintahkan Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

Selain itu, Google juga diminta mengumumkan kepada pengembang aplikasi mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemerintah Indonesia memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor teknologi. Proses banding yang diajukan Google akan menjadi penentu langkah selanjutnya, baik bagi perusahaan maupun ekosistem pengembang aplikasi di Indonesia.

Dengan isu ini, perhatian terhadap transparansi dan kebijakan teknologi di Indonesia diharapkan semakin meningkat, demi menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya