Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GOOGLE, perusahaan teknologi global, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar akibat dugaan praktik monopoli pada platform Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," ungkap perwakilan Google dikutip dari Antara, Kamis (23/1).
Menurut siaran pers yang dikeluarkan KPPU di Jakarta pada hari yang sama, Google LLC dinilai terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominannya.
Lembaga tersebut menyebut bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan produknya di Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System. Kebijakan ini dinilai membatasi pasar sekaligus menghambat pengembangan teknologi.
Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga menyebut bahwa mereka menyediakan sistem penagihan alternatif bernama User Choice Billing.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung," tegas perwakilan Google.
Saat ini, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store.
Jika pengembang melanggar kebijakan ini, Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform.
Selain itu, pembaruan aplikasi juga akan diblokir jika pengembang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, yang dapat mempersulit pengembang dalam menjaga daya saing aplikasi mereka.
KPPU dalam analisanya menyatakan bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang secara default pada perangkat berbasis Android, dengan pangsa pasar melebihi 50%.
Kewajiban penggunaan Google Play Billing System dinilai mengurangi jumlah pengguna aplikasi, menurunkan transaksi, dan meningkatkan harga aplikasi hingga 30% akibat biaya layanan.
Sebagai konsekuensi, selain denda Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara, KPPU memerintahkan Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
Selain itu, Google juga diminta mengumumkan kepada pengembang aplikasi mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemerintah Indonesia memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor teknologi. Proses banding yang diajukan Google akan menjadi penentu langkah selanjutnya, baik bagi perusahaan maupun ekosistem pengembang aplikasi di Indonesia.
Dengan isu ini, perhatian terhadap transparansi dan kebijakan teknologi di Indonesia diharapkan semakin meningkat, demi menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif. (Ant/Z-10)
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
"Sepak bola adalah kebebasan. Bebas dari monopoli UEFA, bebas untuk mengejar ide terbaik tanpa takut sanksi," kata CEO A22, Bernd Reichart.
Uni Eropa (UE) dan regulator Inggris telah membuka penyelidikan dugaan praktik monopoli ke Facebook Marketplace atas kekhawatiran adanya distorsi persaingan iklan yang dinilai tak adil.
Google melanggar aturan Uni Eropa dengan mengharuskan pembuat gawai untuk mengambil bundel aplikasi Google.
GABUNGAN Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali mendesak pemerintah untuk segera mencarikan solusi terkait dengan adanya praktek monopoli oleh beberapa perusahan pakan ternak.
Pemkot Metro, Provinsi Lampung, beranggapan perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio.
Dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved