Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Jiwasraya Dinilai Buat Khawatir Investor

Mediaindonesia.com
05/4/2021 14:51
Kasus Jiwasraya Dinilai Buat Khawatir Investor
Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Antara )

TERDAKWA kasus PT Asuransi Jiwasraya Piter Rasiman menyatakan segalabentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan pasar modal.

"Hingga saat ini saya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK ataupun lembaga lainnya yang terkait. Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan hukum pasar modal, sebagaimana dalil jaksa penuntut umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang pasar modal,” kata dia dalam nota keberatan yang bocor. Sedianya nota ini akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Ia menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT Jiwasrata yang disebutkan dibeli Piter dalam surat dakwaan  JPU. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya.

Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat. 

“Jadi tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia,” tandasnya. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa PT Jiwasraya mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp16 triliun. Namun, Piter menegaskan JPU tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya.

Padahal, kata dia, sampai saat ini PT AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini. Sehingga apabila ada penurunan nilai maka sifatnya unrealized loss bukan dianggap kerugian negara.

"Kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah. Sepanjang belum dijual, belum dapat dikatakan sebagai kerugian  Saya sangat khawatir proses penegakan hukum membuat para investor takut, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Akan muncul stigma apabila beli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara,” tandasnya. 

"Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agung yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT AJS karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya.”

Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali melimpahkan berkas perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Bukti dan tersangka dilimpahkan ke tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Piter dijerat dengan pasal pencucian uang.
 
"(Penyidik Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 tiga berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara itu, pensiunan eks pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta sejumlah perusahaan BUMN lainnya yang tergabung dalam Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya mendesak revisi restrukturisasi polis Jiwasraya. 

Mereka juga mengajak manajemen Jiwasraya meminta pemerintah membantu program penyehatan Jiwasraya tanpa membebani para pensiunan BUMN.
 
"Kami juga mendesak dengan hormat Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," tegas Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir.
 
Menurutnya, restrukturisasi polis mengancam kehidupan 3,4 juta pegawai dan keluarga pensiunan perusahaan pelat merah. Pasalnya, dana pensiun yang sedianya dapat dinikmati di hari tua justru digerogoti oknum jajaran direksi Jiwasraya, sehingga berdampak pada pembayaran dana pensiun.

"Sekalipun putusan pengadilan sudah memvonis pelaku kejahatan korporasi asuransi Jiwasraya, tidak berarti persoalan selesai," tandas Syahrul. (Medcom/OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya