Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus PT Asuransi Jiwasraya Piter Rasiman menyatakan segalabentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan pasar modal.
"Hingga saat ini saya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), OJK ataupun lembaga lainnya yang terkait. Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan hukum pasar modal, sebagaimana dalil jaksa penuntut umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang pasar modal,” kata dia dalam nota keberatan yang bocor. Sedianya nota ini akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT Jiwasrata yang disebutkan dibeli Piter dalam surat dakwaan JPU. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya.
Surat dakwaan tersebut juga tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat.
“Jadi tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya? Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia,” tandasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa PT Jiwasraya mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp16 triliun. Namun, Piter menegaskan JPU tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya.
Padahal, kata dia, sampai saat ini PT AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini. Sehingga apabila ada penurunan nilai maka sifatnya unrealized loss bukan dianggap kerugian negara.
"Kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah. Sepanjang belum dijual, belum dapat dikatakan sebagai kerugian Saya sangat khawatir proses penegakan hukum membuat para investor takut, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Akan muncul stigma apabila beli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara,” tandasnya.
"Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agung yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT AJS karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya.”
Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali melimpahkan berkas perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Bukti dan tersangka dilimpahkan ke tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Piter dijerat dengan pasal pencucian uang.
"(Penyidik Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 tiga berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara itu, pensiunan eks pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta sejumlah perusahaan BUMN lainnya yang tergabung dalam Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya mendesak revisi restrukturisasi polis Jiwasraya.
Mereka juga mengajak manajemen Jiwasraya meminta pemerintah membantu program penyehatan Jiwasraya tanpa membebani para pensiunan BUMN.
"Kami juga mendesak dengan hormat Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," tegas Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir.
Menurutnya, restrukturisasi polis mengancam kehidupan 3,4 juta pegawai dan keluarga pensiunan perusahaan pelat merah. Pasalnya, dana pensiun yang sedianya dapat dinikmati di hari tua justru digerogoti oknum jajaran direksi Jiwasraya, sehingga berdampak pada pembayaran dana pensiun.
"Sekalipun putusan pengadilan sudah memvonis pelaku kejahatan korporasi asuransi Jiwasraya, tidak berarti persoalan selesai," tandas Syahrul. (Medcom/OL-8)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved