Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
EKONOM Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar Hirawan menilai penurunan Suku Bunga Kredit (SBK) oleh perbankan sudah berjalan dengan semestinya.
Menurut dia, perbankan sudah memperhitungkan berbagai risiko yang akan dihadapi dengan penurunan SKB. Oleh karena itu, penurunan SBK saat ini merupakan hal yang wajar.
"Perbankan bukan lamban (dalam menurunkan SBK), tetapi mereka sedang menghitung secara hati-hati risiko yang mungkin terjadi. Khususnya, ketika terjadi kredit macet atau NPL," tutur Fajar saat dihubungi, Kamis (11/3).
Baca juga: Hingga Februari 2021, IHSG Sudah Menguat 4,39%
Lebih lanjut, Fajar berpendapat perbankan juga tidak mau berspekulasi. Sebab, SBK menjadi salah satu sumber keuangan perbankan untuk menjalakankan kegiatan operasional.
Dia menegaskan bahwa masyarakat juga perlu didorong untuk melakukan kegiatan ekonomi lewat kredit, termasuk konsumsi dan investasi. "Harusnya bukan hanya mendorong percepatan penurunan suku bunga kredit, tapi juga perlu mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi melalui kredit," jelas Fajar.
Baca juga: OJK: Penurunan Masif Suku Bunga Kredit Bukan Keputusan Bijak
"Karena idealnya, jika suku bunga kredit turun, akan mendorong masyarakat untuk melakukan kredit konsumsi maupun investasi," imbuhnya.
Diketahui, SBK perbankan mengalami tren penurunan di semua jenis penggunaan kredit. Bahkan, SBK Investasi dan SBK Modal Kerja dikatakan telah mencapai single digit.
Hal ini terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2020. SBK Modal Kerja turun 88 bps menjadi 8,88%, SBK Investasi turun 102 bps menjadi 9,21%dan SBK Konsumsi turun 65 bps menjadi 10,97%.(OL-11)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PENURUNAN suku bunga kredit perbankan tercatat masih berjalan lambat setelah suku bunga acuan (BI-Rate) dipangkas sebesar 100 basis poin (bps) sejak September 2024.
SWID catat lonjakan penjualan 270% di Q2 2025, dorong stabilitas baru. Fokus pada recurring income & diversifikasi perkuat fondasi jangka panjang.
Rencana kebijakan anyar mengenai DHE SDA telah dikaji dan dibahas dengan matang oleh pemerintah bersama Bank Indonesia.
BUNGA kredit perbankan semestinya tak mengacu pada tingkat bunga acuan Bank Indonesia maupun bunga simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Indonesia menahan suku bunga acuan di level 6,00%, Waketum Kadin Bidang Energi Minyak dan Gas Bobby Gafur Umar mengatakan hal tersebut sudah diperkirakan.
Mahfud Md menyoroti banyaknya korban atas praktik pinjaman online (pinjol). Memberikan pinjaman dengan bunga mencekik, praktik yang merugikan rakyat ini harus ditindak secara tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved