Rugikan Rakyat, Pinjol Ilegal Harus Ditindak Tegas

Media Indonesia
23/12/2023 15:00
Rugikan Rakyat, Pinjol Ilegal Harus Ditindak Tegas
Cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD di debat cawapres, Jumat, 22 Desember 2023.(MI/AFP )

CALON wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menyoroti banyaknya korban atas praktik pinjaman online (pinjol). Memberikan pinjaman dengan bunga mencekik, menurut Mahfud, praktik yang merugikan rakyat ini harus ditindak secara tegas.

Ia mengungkapkan, ekonomi digital memang tidak bisa dihindari oleh siapa pun. Kendati begitu, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, karena banyak terjadi disrupsi dalam ekonomi digital. Mahfud juga menyebutkan, kasus pinjol sangat problematik lantaran dilakukan secara hukum perdata melalui gadget.

"Rakyat yang tidak tahu, mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes," papar Mahfud dalam debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12).

Baca juga : KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

Akibatnya, korban pun berjatuhan. Ia mencontohkan, di Semarang, Jawa Tengah seorang guru yang semula hanya meminjam Rp 500 ribu, tiba-tiba bertambah menjadi Rp240 juta lantaran terbelit bunganya. Dalam praktik ini, Mahfud menyebut, banyak yang bunuh diri karena hutang pinjol.

Ia pernah menyampaikan kepada Polri atas maraknya kasus pinjol ini. Tapi kala itu Polri sempat menyebut praktik pinjol merupakan hukum perdata. Sedangkan saat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibilang bukan menjadi kewenangannya, karena ilegal dan tidak terdaftar.

Akhirnya Mahfud yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengundang berbagai lembaga terkait ke kantornya. Dari rapat gabungan itu diputuskan, praktik pinjol ilegal merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

"Hasilnya, 144 orang ditangkap pada hari itu juga," papar Mahfud.

Pada debat cawapres ini juga diangkat tema ekonomi kerakyatan dan digital. Digitalisasi dinilai telah membuka akses pasar secara lebih luas, namun juga berpotensi merugikan usaha mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya