Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UU Cipta Kerja (Omnibus Law) telah mengubah ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang memangkas empat izin usaha menjadi satu izin, yakni izin usaha dari pemerintah pusat. Proses perizinan usaha hilir migas juga terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Dr Edward Omar Sharif Hjiariej SH MHum dalam webinar yang membahas mengenai Omnibus Law. Webinar bertajuk "Melek Hukum Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam Perspektif Pemerintah dan Implementasinya" belum lama ini.
“UU Cipta Kerja mengatur perizinan berbasis risiko,” kata Wamenkumham yang biasa disapa Prof Eddy dalam webinar yang menjadi salah satu kegiatan dalam rangka HUT ke-14 Pertagas.
UU Cipta Kerja juga menyisipkan satu ketentuan baru di dalam UU Migas, yaitu Pasal 23A. Dalam segi substansi pasal, pengaturan di dalamnya berkorelasi dengan Pasal 53 UU Migas yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir tanpa izin.
“Pasal 23A menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, kecuali terhadap kegiatan yang berdampak negatif terhadap keselamatan dan lingkungan,” kata dia.
Omnibus Law adalah sistem pengaturan yang menggabungkan dan mensimplifikasi total 78 Undang-Undang. "UU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi regulasi dan perizinan dengan cara memotong rantai birokrasi sehingga iklim investasi bisa meningkat," kata Prof Eddy.
Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertagas, mengatakan, webinar ini penting agar para pekerja di lingkup Pertagas sebagai bagian dari subholding gas PT PGN Tbk, dapat memahami UU Cipta Kerja dari sumber yang benar dan tepat. Bukan hanya dari informasi-informasi di media yang beredar luas. Pertagas berharap dapat memahami undang-undang tersebut secara komprehensif dan memberikan dukungan pada pemerintah.
"Kita tahu bahwa Omnibus Law dibuat antara lain untuk mendukung visi Indonesia tahun 2045 sehingga kami akan sangat senang sekali apabila mendapat pencerahan tentang langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut," ujar Wiko.
Tak hanya pembahasan UU Cipta Kerja, insan Pertagas juga mendapat pencerahan seputar hukum dalam dunia bisnis dan strategi pengambilan kebijakan yang mencegah penyalahgunaan wewenang.
Diskusi dan tanya jawab seputar hukum telah memperkaya wawasan insan Pertagas sebagai bekal dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan pedoman Good Corporate Governance.(RO/E-1)
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved