Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dana Hibah Pariwisata tidak Boleh untuk Bayar Pajak

Putri Anisa Yuliani
05/2/2021 14:13
Dana Hibah Pariwisata tidak Boleh untuk Bayar Pajak
Wisatawan domestik menggunakan masker saat liburan Idul Adha 1441H di masa Adaptasi Kebiasaan Baru tahap II.(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo )

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mencairkan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, Kemenparekraf mengalokasikan dana Rp3,3 triliun untuk dihibahkan kepada para usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe yang usahanya lesu karena terdampak covid-19.

Baca juga: Inilah Syarat Pasien Kanker Paru Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Total di Jakarta ada Rp168.985.778.614 yang dicairkan untuk dana hibah pariwisata. Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Raymond menegaskan dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar pajak.

"Boleh digunakan apa saja tetapi tidak boleh untuk bayar pajak," kata Raymond saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (5/2).

Menurutnya, dana itu bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan, kebutuhan operasional seperti membayar tagihan listrik, air, maupun membeli kebutuhan sarana dan prasarana baru.

"Boleh saja untuk bayar gaji, bayar listrik, membeli alat-alat baru untuk menunjang operasional," jelasnya.

Setiap usaha yang mendapatkan dana hibah tersebut diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Nilai dana hibah yang diberikan kepada masing-masing usaha tidak sama bergantung pada pajak usaha yang disetorkan setiap tahun.

Dari sekian ribu usaha pariwisata yang mendaftar, terdapat 1.414 usaha yang sudah terverifikasi hingga dinyatakan lolos mendapatkan dana hibah pariwisata tersebut.

"Yang tercantum SK Gubernur terkait dana hibah terdapat 1.414 usaha pariwisata yang layak mendapat dana hibah," kata Raymond.

Namun, 11 usaha mengundurkan diri. Dengan demikian, total usaha pariwisata yang menerima dana hibah tersebut ada 1.403 usaha.

"Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan misal karena tidak mau repot buat laporan pertanggungjawaban. Karena itu kan harus ada laporannya ya," jelas Raymond. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya