Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Pemerintah Perpanjang Masa Insentif Pajak

M. Ilham ramadhan Avisena
03/2/2021 21:53
Pemerintah Perpanjang Masa Insentif Pajak
Warga melintas di papan bertuliskan Pajak Kuat indonseia Maju(Antara/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak terdampak pandemi covid-19. Masa insentif pajak tersebut ditambah 6 bulan dari yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021.

Adapun insentif yang berlaku dalam masa perpanjangan anyar itu meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapagkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 tersebut. 

Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang dalam satu tahun tidak melebihi Rp200 juta. Karyawan yang dimaksud juga akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong lantaran kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Kedua ialah insentif PPh Final UMKM tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah 23/2018 akan ditanggung pemerintah. Dus, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu memotong atau memungut pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23. Namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya.

Ketiga yakni insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif tersebut untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting di sektor pertanian.

Baca juga : Menparekraf Apresiasi Maskapai Dukung Destinasi Wisata Prioritas

Keempat, insentif PPh Pasal 22 impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kelima, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Keenam, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Rabu (3/2).

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. 

"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," terang Hestu.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya