Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibedakan menjadi tiga fase. Pertama yang bersifat transaksi investasi atau masa investasi. Fase kedua masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Fase ketiga ialah jenis transaksi LPI yang berhak untuk memutuskan keluar dari investasi tertentu.
Untuk fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Dalam hal ini, LPI bisa saja melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.
Bersama investor luar negeri, LPI dikatakan dapat membentuk infrastructure fund atau master fund, dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Meski investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen, namun hal tersebut dikatakan masih bisa terealisir.
Baca juga :Masih Dibayangi Pandemi, Inflasi Januari 0,26%
"Jadi kalau dalam bentuk invetasi awal ini, pertama LPI dapat modal negara. kedua, dari modal LPI tersebut bisa langsung dilakukan invetasi ke PT X dalam bentuk, jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastruktur fund dan berpartner dengan investor luar dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Sri Mulyani menambahkan, transaksi LPI di masa investasi ini nantinya akan ada berbagai potensial objek pajak.
Untuk fase kedua, berkaitan dengan masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Sehingga pada saat LPI memilki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastruktur fund.
"Infrastruktur fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti kami akan sampiakan dalam RPP objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan," kata Sri Mulyani.
Untuk fase ketiga atau fase terakhir mengenai pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Maka dalam hal ini, infrastruktur fund akan menjual aset PT Y kepada new buyer dan hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastruktur fund. (OL-2)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.
‘’IFSWF saat ini memiliki 35 anggota penuh dan enam anggota asosiasi yang mewakili 40 negara di seluruh dunia,’’ kata Ketua IFSWF Majed Al Romaithi
BANYAK kejahatan terkait penawaran investasi atau produk usaha fintech dan gadai ilegal dan masih banyak pula masyarakat yang tertipu, karena tidak bijaksana dalam bertindak.
KEHADIRAN Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan peluang bagi dunia usaha. Kalangan dunia usahan bisa ikut serta membangun infrastruktur dan mendorong ekonomi Indonesia.
DPR meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN harus menjadi jaminan agar tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis yang dijalankan LPI.
UEA dan Indonesia dikatakan menjamin hubungan bilateral yang baik dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya yang kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved