Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi

Despian Nurhidayat
01/2/2021 14:47
Ini Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi
Investasi(Ilustrasi)

MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, transaksi Lembaga Pengelola  Investasi (LPI) dibedakan menjadi tiga fase. Pertama yang bersifat transaksi investasi atau masa investasi. Fase kedua masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Fase ketiga ialah jenis transaksi LPI yang berhak untuk memutuskan keluar dari investasi tertentu.

Untuk fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Dalam hal ini, LPI bisa saja melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Bersama investor luar negeri, LPI dikatakan dapat membentuk infrastructure fund atau master fund, dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Meski investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen, namun hal tersebut dikatakan masih bisa terealisir.

Baca juga :Masih Dibayangi Pandemi, Inflasi Januari 0,26%

"Jadi kalau dalam bentuk invetasi awal ini, pertama LPI dapat modal negara. kedua, dari modal LPI tersebut bisa langsung dilakukan invetasi ke PT X dalam bentuk, jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastruktur fund dan berpartner dengan investor luar dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).

Sri Mulyani menambahkan, transaksi LPI di masa investasi ini nantinya akan ada berbagai potensial objek pajak.

Untuk fase kedua, berkaitan dengan masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Sehingga pada saat LPI memilki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastruktur fund.

"Infrastruktur fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti kami akan sampiakan dalam RPP objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan," kata Sri Mulyani.

Untuk fase ketiga atau fase terakhir mengenai pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Maka dalam hal ini, infrastruktur fund akan menjual aset PT Y kepada new buyer dan hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastruktur fund. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya