Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kehadiran Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC) Disambut Baik

Media Indonesia
31/1/2024 14:26
Kehadiran Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC) Disambut Baik
Ilustrasi. Perdagangan aset kripto.(Ist)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) merupakan Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara itu, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca juga : PT Kliring Komoditi & PT Kustodian Koin Dapat Izin Operasi dari Bappebti

Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani mengungkapkan,“Kami melihat calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia."

"Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Subani dalam keterangan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga : Pacu Bisnis, Upbit Indonesia Umumkan Chief Operating Officer (COO) Baru

Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan Anggota Bursa menyambut baik adanya KKI dan ICC.

Baca juga : Roadshow ke Tiga Kota, PINTU Perkuat Komunitas Ethereum di Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengungkapkan, “Reku sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia.”

Senada dengan pernyataan Reku, General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Kami siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia.”

Ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan hadirnya tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Baca juga : PINTU Community NFT Sukses Digelar dan Bagikan Total Hadiah Rp50 Juta

Bursa Kripto yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang merupakan bursa kripto pertama di dunia, telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

Menyusul lembaga SRO lainnya yakni Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. (RO/S-4)

Baca juga : Platform Pasar Kripto Reku Jangkau Pengguna di Lebih 500 Kota



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya