Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Dorong Lembaga Pengelola Investasi Terapkan Tata Kelola Baik

 M. Ilham Ramadhan Avisena
31/3/2021 16:28
DPR Dorong Lembaga Pengelola Investasi Terapkan Tata Kelola Baik
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi (LPI) menerapkan tata kelola yang baik. Dia menginginkan potensi-potensi yang dapat merugikan negara dapat dicegah.

“Ini tantangan berat bagi dewan direksi LPI. Mereka harus memperhatikan aspek hukum atau legal, mau tidak mau harus diperkuat. Karena jangan sampai prestasinya belum terlihat, tapi malah kasusnya duluan yang mencuat., ini adalah tantangan bagi direksi pengelola LPI saat ini,” tuturnya dalam webinar bertajuk Peluang, Tantangan, dan Masa Depan Investasi di Indonesia Pascapembentukkan LPI, Rabu (31/3).

Misbakhun bilang, hadirnya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam struktur dewan pengawas LPI harus menjadi jaminan agar tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis yang dijalankan LPI. Apalagi tugas yang diemban LPI terbilang berat lantaran harus bisa mengelola kekayaan negara berupa aset dan menjadikannya sebagai instrumen investasi.

“Ini harus menjadi sebuah pemisahan yang jelas, karena kekayaan negara jangan sampai menjadi kasus hukum ketika dalam transaksi. Transaksi LPI itu ada yang memang harus diperkuat oleh direksi, karena aturan mengenai masa investasi, kepemilikan dan exitnya. Strategi antara masa investasi, kepemilikan dan exit ini harus diatur dengan baik,” jelasnya.

Aspek hukum mengenai pengelolaan aset negara, imbuh Misbakhun, perlu dicermati dengan baik oleh dewan direksi LPI. Sebab, ada aturan tertentu yang melarang sebuah aset negara untuk dijadikan proyek dengan mitra dan dijadikan sebagai investasi.

LPI, kata Misbakhun, juga perlu memahami proses bisnis mengenai kemitraan dan akuisisi saham perusahaan sebagai calon investor. Setidaknya, diperlukan perencanaan, pemetaan dan penerapan tata kelola yang baik.

Terlebih, LPI tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, lembaga anyar itu merupakan lembaga yang modal awalnya berasal dari uang negara. kehati-hatian menjadi hal penting yang tak boleh luput dari tiap pengambilan keputusan dewan direksi dalam mengeksekusi investasi.

Misbakhun juga meminta agar dewan direksi LPI belajar dari kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang berujung bui bagi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Pembentukkan LPI dinilai serupa dengan 1MDB, yakni unutk mendorong investasi dan menstimulasi perekonomian.

“Kasus seperti 1MDB tidak boleh terjadi di LPI kita, ini karena dewasnya sendiri adalah Menkeu, Menteri BUMN dan ada independen lain. profesional yang ada di sana harus memikirkan, karena penggunaan uang negara yang ada di sana harus digunakan hati-hati,” imbuh Misbakhun.

“Karena terminologi kerugian negara itu sangat luas pengertiannya di Indonesia, apalagi LPI harus bekerja sama dengan pihak asing maupun domestik untuk mengrelola proyek yang diberikan negara dan bersumber dari kekayaan negara. Itu harusnya bisa dieleminir karena dewas ada dari Menkeu, MenBUMN dan pihak independen,” pungkasnya.

Dia berharap, LPI bisa menjadi faktor pemicu pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang. lembaga anyar itu juga didorong untuk mengakselerasi percepatan pemulihan dari pandemi, menarik investasi. Apalagi pemerintah saat ini sudah memiliki Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menurut Misbakhun dapat menarik minat investor menanamkan modalnya di Tanah Air. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya