Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN baru mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa dan token listrik tidak akan memengaruhi harga di konsumen.
"Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucer," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jumat (29/1)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer yang diterbitkan oleh Jumat (22/1) dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021 itu ditegaskan tidak ada objek pajak baru.
Hestu menyampaikan dalam ketentuan baru itu mengatur pemungutan PPN pada pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tinggak kedua (server).
"Untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (e-faktur)," terangnya.
Pada PPN token listrik akan diberlakukan pengenaan PPN pada jasa atau penjualan token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
PPN penjualan voucer pun hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
"Hal ini karena voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," jelas Hestu.
Di sisi lain, imbuhnya, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nanti dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya," pungkas Hestu. (OL-14)
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved