Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Aturan Pajak Atas Penjualan Pulsa dan Token tidak Pengaruhi Harga

M Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2021 18:28
Aturan Pajak Atas Penjualan Pulsa dan Token tidak Pengaruhi Harga
Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.(Anatar/Aditya Pradana Putra.)

PERATURAN baru mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa dan token listrik tidak akan memengaruhi harga di konsumen.

"Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucer," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jumat (29/1)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer yang diterbitkan oleh Jumat (22/1) dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021 itu ditegaskan tidak ada objek pajak baru.

Hestu menyampaikan dalam ketentuan baru itu mengatur pemungutan PPN pada pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tinggak kedua (server).

"Untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (e-faktur)," terangnya.

Pada PPN token listrik akan diberlakukan pengenaan PPN pada jasa atau penjualan token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

PPN penjualan voucer pun hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

"Hal ini karena voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," jelas Hestu.

Di sisi lain, imbuhnya, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nanti dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya," pungkas Hestu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya