Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KKP Bongkar Penyebab Maraknya ABK Dibuang ke Laut

Insi Nantika Jelita
18/12/2020 19:20
KKP Bongkar Penyebab Maraknya ABK Dibuang ke Laut
.(ANTARA/Mohamad Hamzah)

KEMENTERIAN Kelauatan dan Perikanan (KKP) membongkar penyebab permasalahan yang banyak menimpa anak buah kapal (ABK) WNI. Masalah tersebut seperti penggajian yang tidak layak, pemulangan ABK, perbudakan di atas kapal, bahkan ABK yang dibuang ke laut.

“Faktor permasalahan sepert ini bisa jadi karena banyaknya lembaga diklat yang tidak resmi dan tidak kredibel sehingga ditemukan ABK yang unskill dan uncompetent,” Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Karena itu, pihaknya mendorong pembentukan komite nasional untuk melakukan quality assurance terhadap setiap pejabat yang melakukan akreditasi kepada lembaga-lembaga pelatihan seluruh Indonesia, termasuk ABK.

Lilly mengaku menyetujui urgensi pembentukan Komite Pengesahan. Komite ini nanti bertugas melakukan verifikasi dan mengaudit serta memastikan program diklat suatu lembaga diklat telah menerapkan sistem standar mutu (QSS) dan sistem manajemen mutu (QMS) yang mencakup delapan aspek standar penyelenggaraan diklat sesuai konvensi STCW-F 1995 dalam mencetak para pelaut yang kompeten.

"Keberadaan lembaga diklat yang sesuai standar sangat dibutuhkan oleh para pelaut kapal penangkap ikan, mengingat pelaut tersebut akan bekerja dan terjun ke kapal penangkap ikan, yang sarat dengan karakteristik 3d (dirty, difficult and dangerous). Ini akan sangat berisiko bila keberadaan lembaga diklat tidak terpantau dan terverifikasi dengan baik," jelas Lily.

Dia menyebut pembentukan Komite Pengesahan bakal menjadi bukti kepada dunia internasional bahwa proses penyelenggaraan diklat, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan di Indonesia telah sesuai dengan konvensi STCW-F 1995.

Sebelumnya, beredar kabar dari media Korea Selatan, MBC, yang merilis video eksklusif tentang jenazah warga Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Tiongkok bernama Longxing 629. Disebutkan, tiga jenazah ABK asal Indonesia itu dikabarkan dibuang ke laut oleh kapal Tiongkok pada Mei 2020.

"(Eksklusif), 18 jam sehari kerja, mereka sakit dan terengah-tengah, dibuang ke laut'," bunyi judul pemberitaan media Korea Selatan itu yang diterbitkan 5 Mei 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya