BUMN Terima 49 Pengaduan tentang Dugaan Korupsi

Insi Nantika Jelita
08/12/2020 20:34
BUMN Terima 49 Pengaduan tentang Dugaan Korupsi
Korupsi(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara menerima 49 laporan mengenai dugaan kasus korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah itu melalui sarana pelaporan Whistle Blowing System (WBS).

WBS merupakan media pengaduan bagi pihak eksternal dan internal yang disediakan perusahaan secara online bersifat rahasia.

"Di tahun ini ada 49 pengaduan, yang hampir semuanya terkait dengan BUMN ke WBS. Kebanyakan dari anonim memang," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto dalam acara Ngopi BUMN, Selasa (8/12).

Baca juga : Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berlaku 10 Desember 2020

Suprianto menuturkan, pengaduan yang anonim itu kebanyakan laporan dalam bentuk tulisan tanpa adanya bukti yang kuat untuk menguatkan dugaan korupsi di lingkungan perusahaan BUMN.

"Karena anonim itu banyak yang melampirkan lewat tulisan. Harusnya ada bukti. Di sini kan banyak perusahaan BUMN," ucapnya.

Dengan adanya bukti yang kuat, Suprianto menuturkan, bisa diusut kebenaran laporan tersebut. Apakah ada pelanggaran yang terjadi dari tingkat komisaris, direksi dan karyawan BUMN.

WBS sendiri tersedia di masing-masing perusahaan negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BUMN masih mengkaji agar sarana pelaporan itu bisa tergabung dengan lembaga anti rasuah tersebut.

"WBS ini kedepannya masih sedang dibicarakan agar terintegrasi bisa nge-link ke BUMN dan KPK. Soalnya ini hal yang peka. Jadi harus dibicarakan," kata Suprianto. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya