Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berlaku 10 Desember 2020

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/12/2020 20:00
Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berlaku 10 Desember 2020
Pungutan ekspor sawit naik mulai 10 Desember 2020.(MI/Surya Sriyanti)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan menetapkan penyesuaian tarif pungutan ekspor kelapa sawit melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Aturan yang diterbitkan pada 3 Desember 2020 itu akan berlaku efektif pada 10 Desember 2020.

Deputi Koordinasi Pangan dan Agrobisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam Sosialisasi PMK 191/2020 secara virtual, Selasa (8/12) mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif tersebut ialah harga Crude Palm Oil (CPO) yang berada dalam tren positif serta untuk mendukung pengembangan layanan pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Penyesuaian tarif pungutan diharapkan akan menambah dana yang dikelola BPDP sehingga meningkatkan layanan BPDPKS, baik peningkatan kualitas dan kuantitias pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan kelapa sawit dari hulu sampai dengan hilir,” ujar Musdhalifah.

Skema pungutan ekspor sawit dalam PMK 191/2020 memiliki 15 layer tarif berdasarkan harga CPO. Misal, bila saat ini pemerintah memberlakukan tarif pungutan ekspor tunggal sebesar US$55 per ton, maka dalam aturan baru pungutan sebesar US$55 per ton hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah US$670 per ton.

Tarif pungutan ekspor itu akan naik bertahap mengkuti perkembangan harga CPO, yakni US$60 per ton untuk harga CPO US$695 per ton, hingga US$225 per ton untuk harga CPO di atas US$995 per ton. Penyesuaian tarif itu berlaku pula untuk jenis layanan ekspor kelapa sawit lainnya seperti crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, dan bio diesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5%.

Namun, kata Musdhalifah, terdapat beberapa jenis layanan yang pungutan tarif ekspornya tetap seperti tandan buah segar sebesarUS$0, biji sawit US$25 per ton, bungkil sawit US$25 per ton dan tandan buah kosong US$15 per ton.

Pengelolaan dana pungutan ekspor itu akan digunakan untuk perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta penciptaan pasar domestik melalui pelaksanaan mandatori B30.

“Program mandatori B30 yang telah dijalankan menciptakan instrumen pasar domestik sehingga negara kita mengurangi ketergantungan terhadap pasar-pasar ekspor. Dengan terjaganya konsumsi bio diesel melalui program mandatori B30, diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga produk-produk kelapa sawit Indonesia yang akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap supply chain pengembangan kelapa sawit dari hulu sampai dengan hilir, termasuk harga tandan buah segar tingkat petani,” kata Musdhalifah.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui peningkatan produksi. Itu ditandai dengan naiknya alokasi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah akan mengalokasikan hingga Rp30 juta untuk tiap hektare lahan sawit yang diremajakan. Alokasi itu naik Rp5 juta dari sebelumnya Rp25 juta per hektare lahan yang diremajakan. Naiknya alokasi tersebut diharapkan mampu mendorong produktivitas petani sawit 5 hingga 6 ton per hektare.

Di kesempatan yang sama, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Ludiro berharap, penambahan dana kelolaan BPDPKS dari pemberlakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor dapat menjadi momentum peningkatan layanan.

“Ini merupakan momentum bagi peningkatan layanan BPDPKS, antara lain peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan peremajaan sawit rakyat, sarana dan prasarana, insentif bio diesel dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi penyaluran dan pengelolaan dana kelapa sawit,” terangnya. (OL-13)

Baca Juga: SPKS Minta Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Ditinjau Ulang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya