Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat. Untuk menarik iuran tersebut, pemerintah akan membentuk Dana Abadi Pariwisata atau Indonesia Tourism Fund (ITF).
"Ini wacana yang tidak kreatif, tidak produktif, bahkan menggelikan. Oleh karena itu, wacana ini harus ditolak," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4).
Tulus menuturkan selama ini pemerintah sesumbar ingin membangkitkan dunia usaha pariwisata. Namun, pungutan dana pariwisata akan membebani konsumen dengan harga tiket pesawat yang semakin mahal.
Baca juga : Pemulihan Pariwisata, Kemenhub: Maskapai masih Butuh Stimulus
"Pungutan ini akan menyebabkan tiket pesawat makin setinggi langit. Ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang katanya akan menurunkan tiket pesawat tetapi malah menaikkan tiket pesawat dengan pungutan dana pariwisata," ucapnya.
Tulus berpandangan jika wacana iuran pariwisata itu diterapkan, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan teguran dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). Ini karena pungutan dana tersebut dinilai tidak memberikan pelayanan apapun pada penumpang pesawat.
"Sangat boleh kebijakan pungutan ini bisa mendapatkan teguran keras dari ICAO. Apalagi tidak semua penumpang pesawat tujuannya pariwisata," jelasnya.
Baca juga : Pelayanan Publik Membaik karena Peran Media Sosial
Senada, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama juga tidak sepakat dengan rencana pungutan wisata. Ia berpendapat hal tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan industri penerbangan dan pariwisata.
Soalnya, semakin tinggi harga tiket, masyarakat akan menjadi lebih selektif untuk melakukan perjalanan.
"Akibatnya, bisa ada penurunan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Jadi, tidak ada pungutan dana wisata.
Baca juga : Pemda Harus Mampu Manfaatkan Peluang di Masa Libur Lebaran
"Tuslah sendiri adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak. Yang termasuk tuslah ialah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya," urainya.
Suryadi pun meminta pemerintah untuk lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata. Menurutnya, iuran pariwisata seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata, bukan dari tiket pesawat. "Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM. Manuhutu menyampaikan pemerintah saat ini melakukan penyusunan rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Rancangan kebijakan pungutan dana pariwisata masih dalam tahap kajian awal.
"Pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor," katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/4). Kajian itu, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial.
Selain itu, pihaknya turut mempertimbangkan upaya mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara yang mencapai 1,25-,5 miliar perjalanan pada tahun ini. "Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat," terang Odo. (Z-2)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar.
Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi dengan melaporkan Camat Matraman kepada Pemprov DKI lewat kanal pengaduan.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok hangat-hangat tahi ayam.
PUNGUTAN liar alias pungli di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, meresahkan pedagang sebab dilakukan pengurus lingkungan setempat.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Diharapkan ajang ini menjadi sarana efektif untuk menarik lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara.
Masa karantina bukan hanya ajang pelatihan teknis, tetapi juga momentum penting untuk membentuk karakter dan mentalitas sebagai seorang duta bangsa.
Sebanyak 400 peserta ambil bagian lomba makan otak-otak ini. Uniknya para peserta mengenakan beragam kostum unik untuk menarik perhatian para juri.
Lembang, sebuah kawasan yang terletak di utara Bandung, Jawa Barat, menyimpan berbagai keindahan alam dan atraksi wisata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved