Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat. Untuk menarik iuran tersebut, pemerintah akan membentuk Dana Abadi Pariwisata atau Indonesia Tourism Fund (ITF).
"Ini wacana yang tidak kreatif, tidak produktif, bahkan menggelikan. Oleh karena itu, wacana ini harus ditolak," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4).
Tulus menuturkan selama ini pemerintah sesumbar ingin membangkitkan dunia usaha pariwisata. Namun, pungutan dana pariwisata akan membebani konsumen dengan harga tiket pesawat yang semakin mahal.
Baca juga : Pemulihan Pariwisata, Kemenhub: Maskapai masih Butuh Stimulus
"Pungutan ini akan menyebabkan tiket pesawat makin setinggi langit. Ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang katanya akan menurunkan tiket pesawat tetapi malah menaikkan tiket pesawat dengan pungutan dana pariwisata," ucapnya.
Tulus berpandangan jika wacana iuran pariwisata itu diterapkan, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan teguran dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). Ini karena pungutan dana tersebut dinilai tidak memberikan pelayanan apapun pada penumpang pesawat.
"Sangat boleh kebijakan pungutan ini bisa mendapatkan teguran keras dari ICAO. Apalagi tidak semua penumpang pesawat tujuannya pariwisata," jelasnya.
Baca juga : Pelayanan Publik Membaik karena Peran Media Sosial
Senada, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama juga tidak sepakat dengan rencana pungutan wisata. Ia berpendapat hal tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan industri penerbangan dan pariwisata.
Soalnya, semakin tinggi harga tiket, masyarakat akan menjadi lebih selektif untuk melakukan perjalanan.
"Akibatnya, bisa ada penurunan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Jadi, tidak ada pungutan dana wisata.
Baca juga : Pemda Harus Mampu Manfaatkan Peluang di Masa Libur LebaranĀ
"Tuslah sendiri adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak. Yang termasuk tuslah ialah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya," urainya.
Suryadi pun meminta pemerintah untuk lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata. Menurutnya, iuran pariwisata seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata, bukan dari tiket pesawat. "Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM. Manuhutu menyampaikan pemerintah saat ini melakukan penyusunan rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Rancangan kebijakan pungutan dana pariwisata masih dalam tahap kajian awal.
"Pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor," katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/4). Kajian itu, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti dampak ekonomi dan sosial.
Selain itu, pihaknya turut mempertimbangkan upaya mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara yang mencapai 1,25-,5 miliar perjalanan pada tahun ini. "Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat," terang Odo. (Z-2)
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Hal ini tentu mendapatkan sambutan baik dari Sri Sultan.
DESA Wisata Pentingsari yang berada di lereng Gunung Merapi tak cuma menawarkan pesona lanskapnya.
Dengan suhu udara sekira 10 derajat celcius ketika malam hari, dan belasan derajat celcius pada siang hari. Dieng Trail Run menjadi pembeda dengan agenda serupa di tempat lain di Indonesia
Dalam rangka memperingati HUT ke-58 ASEAN, Move, aplikasi perjalanan terkemuka di Asia Tenggara resmi meluncurkan Discover Asean.
Sebagai salah satu destinasi unggulan di kawasan, Indonesia mendukung langkah bersama ini untuk memperkuat jati diri ASEAN sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berkomitmen mendorong pariwisata lokal demi menopang perekonomian daerah bahkan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved