Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemulihan Pariwisata, Kemenhub: Maskapai masih Butuh Stimulus

Hilda Julaika
07/7/2020 13:18
 Pemulihan Pariwisata, Kemenhub: Maskapai masih Butuh Stimulus
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5).(ANTARA/BUDI CANDRA SETYA)

DIRJEN Pehubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan operator angkutan udara masih memerlukan beberapa stimulus ekonomi. Adapun stimulus tersebut guna mendukung pemulihan pariwisata di masa kenormalan baru (new normal).

Stimulus tersebut di antaranya berupa, stimulus pariwisata untuk diskon tarif pesawat udara, pembiayaan parkir pesawat yang tidak beroperasi karena adanya pandemi covid-19, pembiayaan rapid test untuk calon penumpang pesawat udara, dan perubahan sementara sistem deposit pembelian avtur menjadi sistem kuota.

“Operator angkutan udara masih memerlukan stimulus tersebut. Seperti stimulus untuk diskon harga tarif pesawat udara yang tidak jadi diberikan,” ujar Novie saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (7/7).

Baca juga: Lomba Layang-Layang Virtual Gerakkan Pariwisata Bali

Sementara itu, dari Kemenhub dalam rangka pemulihan pariwisata melalui angkutan udara telah memberikan beberapa kemudahan bagi maskapai untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. 

Di antaranya, pertama, penyediaan sistem operasional untuk pengangkutan kargo menggunakan pesawat penumpang. Sedangkan untuk pesawat penunpamg sudah dilakukan peningkatan daya angkut penumpang menjadi 70%. Dari yang sebelumnya dibatasi hanya sebesar 50% dari total kapasitas.

“Salah satu dukungan yang diberikan yakni peningkatan pembatasan daya angkut penumpang atau load factor di atas 70%,” terangnya.

Selain itu, Kemenhub pun telah memberikan pelayanan sementara lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara. Lalu pemberian relaksasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lalu stimulus relaksasi Pph pasal 21, relaksasi Pph 23, dan relaksasi Pph 25.

“Adapun kami memastikan pembukaan rute dari dan ke destiansi pariwisata ini tetap menggunakan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini,” tegasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya