Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Di saat petani sawit tengah menikmati harga sawit yang tinggi, pemerintah kembali menaikkan pungutan ekspor CPO atau dana sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas PMK No 57/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pungutan ekspor CPO baru berkisar USD 55 per ton sampai USD 255 per ton atau ini akan menyesuaikan harga CPO.
Terkait ini, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyatakan, kebijakan ini sama saja pemerintah ingin memiskinkan petani, di saat harga CPO sekarang ini naik yang diikuti dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS)/buah sawit petani, pungutan kembali dinaikkan padahal pemanfaatannya dari hasil pungutan ini hanya untuk subsidi biodiesel (B30) yang dimiliki para konglomerat sawit.
"Kami sudah menghitung, dengan pungutan 55 dolar saja, harga berkurang Rp150/kg TBS petani. Dan jika pungutan 55 dolar hingga 255 dolar itu sudah sangat membunuh petani, sebab akan mengurangi harga hampir Rp500/kg TBS. Kapan petani menikmati harga TBS yang bagus? Jelas ini hanya untuk kepentingan para konglomerat sawit dan mereka disubsidi petani," jelas Darto melalui rilis pers SPKS, Jumat (4/12).
Darto kembali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sangat salah kaprah karena dikeluarkan disaat Covid-19, di mana seperti kita ketahui bersama jika petani sawit juga terdampak misalnya ada kenaikan pupuk, saprodi di tingkat petani. Selain itu, ia juga menyayangkan karena petani sawit tidak dilibatkan dalam konsultasi akan dampak dari kenaikan pungutan CPO ini.
"Kebijakan ini hanya mau mengejar ambisi target untuk melangkah ke B40 dan sangat merugikan petani sawit di indonesia. Kami minta agar kebijakan ini segera di evaluasi kembali termasuk Badan yang mengelola dana sawit (BPDPKS) sebab tidak ada transparansi dan akuntabilitas di sana. Yang menyusun dan yang mengusulkan kebijakan ini dari komite pengarah dan dewan pengawas ada konglomerat biodiesel di situ," papar Darto.
Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia, sebelumnya dalam diskusi yang bertemakan matematika program biodiesel, mengkonfirmasi bahwa petani sawit sangat dirugikan atas pemberlakuan pungutan CPO, dengan mengatakan jika satu negara menerapkan pajak ekspor atau bea keluar atau pajak sawit, maka pembeli punya kemampuan jauh lebih besar untuk membebankan pajak ekspor tersebut kepada petani dan ini bisa dipastikan petani akan memperoleh harga di bawah harga internasional. (OL-13)
Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Ditunda hingga 2020
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. UangĀ itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved