Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK: Likuiditas Bank Melimpah, Namun Waspadai Risiko Kredit

Fetry Wuryasti
25/11/2020 14:08
OJK: Likuiditas Bank Melimpah, Namun Waspadai Risiko Kredit
Sejumlah orang memanfaatkan mesin ATM di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan indikator perbankan masih menunjukan rentang yang aman. Namun, risiko kredit perbankan harus diwaspadai.

Mengingat adanya dampak restrukturisasi kredit, yang menjadi bantalan sektor riil di masa pandemi covid-19. Kondisi ini terlihat dari indikator rasio simpanan terhadap pinjaman (LDR) perbankan pada level 82,79% per Oktober 2020.

Sedangkan, permodalan bank masih ajeg di level 23,74%. Tak hanya itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per Oktober 2020 masih tumbuh dua digit di level 12,12%.

Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%

Adapun kredit perbankan hanya tumbuh 0,47% menjadi Rp5.480 triliun. Walaupun trennya membaik dari periode September yang tumbuh 0,12%, atau penyaluran kredit senilai Rp5.531 triliun. Kredit masih terkontraksi baik secara year to date maupun year on year.

"Bank masih wait and see dan permintaan kredit dari masyarakat juga belum tumbuh, karena sektor riil masih terdampak,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam seminar virtual, Rabu (25/11).

“Isunya nanti gap pertumbuhan antara DPK dan kredit. Pada akhirnya akan membebani profit bank," imbuhnya.

Pemulihan sektor riil dan konsolidasi bisnis perbankan menjadi prioritas OJK. Mulai ada titik terang dari kabar vaksin covid-9. Namun, debitur sektor riil masih perlu waktu, agar perekonomian kembali pulih. Serta, dapat memberikan stimulus demand ke perbankan dari sisi kredit.

Baca juga: Transaksi Digital Lebih dari 5 Menit, Awas Diretas

Hingga 2 November 2020, realisasi restrukturisasi mencapai Rp934,8 triliun dari 7,55 juta debitur. Dengan rincian, 5,85 juta atau total Rp371,1 triliun merupakan pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, kebijakan restrukturisasi diperpanjang selama satu tahun ke depan terhitung sejak 31 Maret 2021.

"Kebijakan stimulus ini tidak lagi murni stimulus. Kami juga mengingatkan industri perbankan terkait aspek prudensialnya. Mereka harus mengidentifikasi debitur yang eligible untuk mendapat perpanjangan restrukturisasi,” pungkas Anung.

Meski vaksin covid-19 menjadi katalis positif, namun perlu diantisipasi jika situasi pandemi berlanjut. Serta, debitur yang belum dapat pulih.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya