Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BANK Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%.
Selain itu, Bank Sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility sebesar 25 bps masing-masing menjadi 3% dan 4,5%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut keputusan ini mempertimbangkan perkiraan inflasi yang tetap rendah. Kemudian, stabilitas eksternal yang terjaga dan langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Menkeu: Pemulihan Ekonomi Jangan Hanya Bergantung pada APBN
"Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung penyediaan likuiditas. Termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020," ujar Perry dalam konferensi pers virtual hasil RDG BI, Kamis (19/11).
Di samping keputusan tersebut, BI juga menempuh sejumlah langkah. Seperti, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah, agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
BI pun akan memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Serta, mempercepat pengembangan pasar valas domestik melalui penguatan pasar domestik non deliverable forward atau DNDF. Langkah itu untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Baca juga: BI: Kuartal III Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi Global
Kemudian, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio counter cyclical bumper sebesar 0%. Serta, rasio intermediasi makroprudensial pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif sebesar 0%, rasio penyangga makroprudensial sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, berikut rasio loan to value ratio untuk kredit dan pembiayaan properti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Sentral juga memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan inklusif, khususnya kepada pelaku UMKM. Selain itu, BI memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Hal itu melalui berbagai inisiatif transformasi digital. Seperti, perluasan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital.
Baca juga: Jaga Rupiah, BI kembali Tahan Suku Bunga
Selanjutnya, perluasan akseptasi digital secara spasial dengan memperkuat sinergi kebijakan elektronifikasi keuangan. Berikut, melanjutkan perluasan akselerasi pembayaran digital melalui QR Indonesian Standard di seluruh wilayah.
Di samping itu, Bank Sentral mendukung pemulihan melalui kebijakan sistem pembayaran. Kemudian, perpanjangan masa berlaku kebijakan biaya layanan SKNBI dan penurunan batas minimum pembayaran. Serta, nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dan penurunan biaya layanan sistem BI RTGS.
"Ke depan, BI terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global. Serta, penyebaran covid-19 dan kampanye terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Ini untuk menentukan langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan,” terang Perry.(OL-11)
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Memperingati hari jadi ke-68 Provinsi Riau, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah mitra strategis menggelar Riau Economic Forum (REF) 2025.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2025 tercatat sebesar US$152 miliar atau sekitar Rp2.482 triliun.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, QRIS bisa digunakan di Jepang.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved