Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%

Fetry Wuryasti
19/11/2020 15:33
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%
Logo Bank Indonesia terpasang di pagar.(MI/Susanto)

BANK Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%.

Selain itu, Bank Sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility sebesar 25 bps masing-masing menjadi 3% dan 4,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut keputusan ini mempertimbangkan perkiraan inflasi yang tetap rendah. Kemudian, stabilitas eksternal yang terjaga dan langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Menkeu: Pemulihan Ekonomi Jangan Hanya Bergantung pada APBN

"Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung penyediaan likuiditas. Termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020," ujar Perry dalam konferensi pers virtual hasil RDG BI, Kamis (19/11).

Di samping keputusan tersebut, BI juga menempuh sejumlah langkah. Seperti, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah, agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

BI pun akan memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Serta, mempercepat pengembangan pasar valas domestik melalui penguatan pasar domestik non deliverable forward atau DNDF. Langkah itu untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Baca juga: BI: Kuartal III Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi Global

Kemudian, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio counter cyclical bumper sebesar 0%. Serta, rasio intermediasi makroprudensial pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif sebesar 0%, rasio penyangga makroprudensial sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, berikut rasio loan to value ratio untuk kredit dan pembiayaan properti sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Sentral juga memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan inklusif, khususnya kepada pelaku UMKM. Selain itu, BI memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Hal itu melalui berbagai inisiatif transformasi digital. Seperti, perluasan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital.

Baca juga: Jaga Rupiah, BI kembali Tahan Suku Bunga

Selanjutnya, perluasan akseptasi digital secara spasial dengan memperkuat sinergi kebijakan elektronifikasi keuangan. Berikut, melanjutkan perluasan akselerasi pembayaran digital melalui QR Indonesian Standard di seluruh wilayah.

Di samping itu, Bank Sentral mendukung pemulihan melalui kebijakan sistem pembayaran. Kemudian, perpanjangan masa berlaku kebijakan biaya layanan SKNBI dan penurunan batas minimum pembayaran. Serta, nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dan penurunan biaya layanan sistem BI RTGS.

"Ke depan, BI terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global. Serta, penyebaran covid-19 dan kampanye terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Ini untuk menentukan langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan,” terang Perry.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya