Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ROKOK elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) ditetapkan bagian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya, rokok elektrik menjadi barang kena cukai (BKC). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.
“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC, tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK. Itu menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau. Sehingga termasuk jenis HPTL baru,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).
Baca juga: Per Desember, Belanja di Shopee Hingga Tokopedia Kena PPN 10%
Dalam PMK tersebut, lanjut dia, HPTL dijelaskan sebagai hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris. Produk itu dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, Meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Di antaranya, cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
Baca juga: Peneliti WHO Sebut Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Lebih Rendah
Penetapan cartridge sebagai HPTL baru kemudian mengharuskan Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar aturan.
Kedua, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.
Adapun dalam PMK terbaru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Jadi ini penegasan juga. Bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," pungkas Syarif.(OL-11)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved