Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ROKOK elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) ditetapkan bagian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya, rokok elektrik menjadi barang kena cukai (BKC). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.
“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC, tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK. Itu menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau. Sehingga termasuk jenis HPTL baru,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).
Baca juga: Per Desember, Belanja di Shopee Hingga Tokopedia Kena PPN 10%
Dalam PMK tersebut, lanjut dia, HPTL dijelaskan sebagai hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris. Produk itu dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, Meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Di antaranya, cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
Baca juga: Peneliti WHO Sebut Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Lebih Rendah
Penetapan cartridge sebagai HPTL baru kemudian mengharuskan Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar aturan.
Kedua, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.
Adapun dalam PMK terbaru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Jadi ini penegasan juga. Bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," pungkas Syarif.(OL-11)
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
HJE rokok 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved