Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2020 14:29
Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai
Ilustrasi produk rokok elektrik.(AFP)

ROKOK elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) ditetapkan bagian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Artinya, rokok elektrik menjadi barang kena cukai (BKC). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC, tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK. Itu menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau. Sehingga termasuk jenis HPTL baru,” jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat dalam keterangan resmi, Jumat (20/11).

Baca juga: Per Desember, Belanja di Shopee Hingga Tokopedia Kena PPN 10%

Dalam PMK tersebut, lanjut dia, HPTL dijelaskan sebagai hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris. Produk itu dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, Meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

Ekstrak dan Esens Tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Di antaranya, cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Baca juga: Peneliti WHO Sebut Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Lebih Rendah

Penetapan cartridge sebagai HPTL baru kemudian mengharuskan Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar aturan.

Kedua, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

Adapun dalam PMK terbaru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Jadi ini penegasan juga. Bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," pungkas Syarif.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya