Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengimbau Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebab, mulai Oktober 2020 pelaporan SPT masa PPN dengan skema comma separated value (CSV) melalui DJP online tidak dapat dilakukan lagi oleh PKP yang melapor masa pajak September 2020.
"E-faktur versi 3.0 berbeda dengan versi sebelumnya, yang baru ini laporan SPT masa dan sistem e-faktur menjadi satu. Jadi tidak ada lagi upload-upload CSV," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (30/9).
Iwan menambahkan, sistem e-faktur akan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2020. Di saat yang sama pula pelaporan SPT masa PPN melalui DJP online akan ditutup.
Kendati demikian, PKP maupun wajib pajak yang ingin melaporkan SPT masa PPN Agustus dan bulan sebelumnya, masih dapat melaporkan SPT melalui DJP online.
Baca juga : Kemenperin Beri Insentif Fiskal ke Industri Hijau
Iwan bilang, Ditjen Pajak telah mengirimi surat elektronik (surel) berisi pemberitahuan ihwal e-faktur 3.0 kepada 542 ribu PKP. Dengan surel itu diharapkan PKP memahami tujuan dibuatnya e-faktur ialah untuk memudahkan pelaporan SPT masa PPN.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, surel yang disebarluaskan kepada PKP telah mencakup keseluruhan informasi yang dibutuhkan terkait e-faktur 3.0.
"Kami kemarin sudah mengirimkan email kepada 542 ribu PKP untuk mengingatkan mengenai e-faktur. Agar mereka mempersiapkan diri men-download aplikasi yang baru dan melakukan hal-hal yang diperlukan agar besok berjalan dengan lancar," imbuh dia.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan PKP, asosiasi dan lainnya termasuk konsultan pajak. Dalam email kami sebutkan juga tata cara dan termasuk bila ada masalah siapa yang bisa dihubungi ada di email itu semua," pungkas Hestu. (OL-7)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan pendapatan negara.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Menko Airlangga menegaskan bahwa sektor digital kini berkedudukan sebagai mesin ketiga (third engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski pembayaran nontunai kian dominan, pelaku industri menilai ketersediaan uang tunai tetap menjadi elemen penting.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kerap diukur lewat valuasi dan pendanaan, MDI Ventures menghadirkan perspektif berbeda.
Pemerintah tengah bersiap melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), gelombang pendataan nasional yang menjadi fondasi penting dalam membaca denyut ekonomi Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved