Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengimbau Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebab, mulai Oktober 2020 pelaporan SPT masa PPN dengan skema comma separated value (CSV) melalui DJP online tidak dapat dilakukan lagi oleh PKP yang melapor masa pajak September 2020.
"E-faktur versi 3.0 berbeda dengan versi sebelumnya, yang baru ini laporan SPT masa dan sistem e-faktur menjadi satu. Jadi tidak ada lagi upload-upload CSV," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (30/9).
Iwan menambahkan, sistem e-faktur akan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2020. Di saat yang sama pula pelaporan SPT masa PPN melalui DJP online akan ditutup.
Kendati demikian, PKP maupun wajib pajak yang ingin melaporkan SPT masa PPN Agustus dan bulan sebelumnya, masih dapat melaporkan SPT melalui DJP online.
Baca juga : Kemenperin Beri Insentif Fiskal ke Industri Hijau
Iwan bilang, Ditjen Pajak telah mengirimi surat elektronik (surel) berisi pemberitahuan ihwal e-faktur 3.0 kepada 542 ribu PKP. Dengan surel itu diharapkan PKP memahami tujuan dibuatnya e-faktur ialah untuk memudahkan pelaporan SPT masa PPN.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, surel yang disebarluaskan kepada PKP telah mencakup keseluruhan informasi yang dibutuhkan terkait e-faktur 3.0.
"Kami kemarin sudah mengirimkan email kepada 542 ribu PKP untuk mengingatkan mengenai e-faktur. Agar mereka mempersiapkan diri men-download aplikasi yang baru dan melakukan hal-hal yang diperlukan agar besok berjalan dengan lancar," imbuh dia.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan PKP, asosiasi dan lainnya termasuk konsultan pajak. Dalam email kami sebutkan juga tata cara dan termasuk bila ada masalah siapa yang bisa dihubungi ada di email itu semua," pungkas Hestu. (OL-7)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
INDUSTRI kripto di Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved