Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DIREKTUR Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengimbau Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebab, mulai Oktober 2020 pelaporan SPT masa PPN dengan skema comma separated value (CSV) melalui DJP online tidak dapat dilakukan lagi oleh PKP yang melapor masa pajak September 2020.
"E-faktur versi 3.0 berbeda dengan versi sebelumnya, yang baru ini laporan SPT masa dan sistem e-faktur menjadi satu. Jadi tidak ada lagi upload-upload CSV," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (30/9).
Iwan menambahkan, sistem e-faktur akan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2020. Di saat yang sama pula pelaporan SPT masa PPN melalui DJP online akan ditutup.
Kendati demikian, PKP maupun wajib pajak yang ingin melaporkan SPT masa PPN Agustus dan bulan sebelumnya, masih dapat melaporkan SPT melalui DJP online.
Baca juga : Kemenperin Beri Insentif Fiskal ke Industri Hijau
Iwan bilang, Ditjen Pajak telah mengirimi surat elektronik (surel) berisi pemberitahuan ihwal e-faktur 3.0 kepada 542 ribu PKP. Dengan surel itu diharapkan PKP memahami tujuan dibuatnya e-faktur ialah untuk memudahkan pelaporan SPT masa PPN.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, surel yang disebarluaskan kepada PKP telah mencakup keseluruhan informasi yang dibutuhkan terkait e-faktur 3.0.
"Kami kemarin sudah mengirimkan email kepada 542 ribu PKP untuk mengingatkan mengenai e-faktur. Agar mereka mempersiapkan diri men-download aplikasi yang baru dan melakukan hal-hal yang diperlukan agar besok berjalan dengan lancar," imbuh dia.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan PKP, asosiasi dan lainnya termasuk konsultan pajak. Dalam email kami sebutkan juga tata cara dan termasuk bila ada masalah siapa yang bisa dihubungi ada di email itu semua," pungkas Hestu. (OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kekuatan bisnis yang telah terbentuk selama bertahun-tahun perlu dioptimalkan melalui inovasi dan digitalisasi agar tetap relevan, berdaya saing, dan siap bersaing di pasar global.
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Affiliate marketing adalah masa depan digital commerce yang bukan hanya sebagai kanal pemasaran, tetapi juga sistem distribusi ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Berbagai isu penting seperti gagasan "Leadership 5. 0," dampak dari AI terhadap perubahan angkatan kerja, serta kebutuhan untuk peningkatan keterampilan di era ekonomi digital
Perkembangan ekonomi digital nasional, khususnya di sektor jasa keuangan, perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan talenta-talenta digital yang terlibat di dalamnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved