Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

E-RDKK Lindungi Petani yang Berhak Terima Pupuk Subsidi

Mediaindonesia.com
17/9/2020 17:09
E-RDKK Lindungi Petani yang Berhak Terima Pupuk Subsidi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo panen padi di desa rias bangka selatan (7/8).(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEMENTERIAN Pertanian menegaskan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dan mengatur secara ketat terkait dengan pendistribusiannya. Ia memastikan hanya petani yang berhak yang akan menerima pupuk bersubsidi.

Baca juga: Kartu Tani Bisa Untuk Menebus Pupuk Bersubsidi

“Kementerian Pertanian membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna. Kami mengacu pada e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang telah disusun," kata Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dia menambahkan, sejumlah tahapan verifikasi bahkan harus dilalui secara ketat dan bertahap sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. "Sehingga betul-betul petani yang berhak yang akan menerima pupuk subsidi," cetusnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, salah satu upaya maksimal yang dilakukan oleh pihaknya untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.

“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK atau by name by address. Cara ini terbukti tepat karena data yang kita dapat valid hingga 94%. Bahkan tingkat validitas ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani alias poktan. Hal itu diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020 sehingga petani menjadi terlindungi hak-haknya.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Langka

Berdasarkan e-RDKK, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

"Petani juga berhak menerima ialah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dipastikan tepat sasaran," tutup Sarwo Edhy. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik