Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEMENTERIAN Pertanian menegaskan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dan mengatur secara ketat terkait dengan pendistribusiannya. Ia memastikan hanya petani yang berhak yang akan menerima pupuk bersubsidi.
Baca juga: Kartu Tani Bisa Untuk Menebus Pupuk Bersubsidi
“Kementerian Pertanian membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna. Kami mengacu pada e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang telah disusun," kata Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, sejumlah tahapan verifikasi bahkan harus dilalui secara ketat dan bertahap sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. "Sehingga betul-betul petani yang berhak yang akan menerima pupuk subsidi," cetusnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, salah satu upaya maksimal yang dilakukan oleh pihaknya untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.
“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK atau by name by address. Cara ini terbukti tepat karena data yang kita dapat valid hingga 94%. Bahkan tingkat validitas ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani alias poktan. Hal itu diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020 sehingga petani menjadi terlindungi hak-haknya.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Langka
Berdasarkan e-RDKK, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.
"Petani juga berhak menerima ialah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dipastikan tepat sasaran," tutup Sarwo Edhy. (RO/A-3)
Pupuk Kaltim dan Kementan menegaskan komitmen menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Koperasi Desa Merah Putih.
Dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Acara Tebus Bersama dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan pupuk subsidi; memastikan kemudahan penebusan; dan menjaga agar harga pupuk sesuai dengan HET.
Pupuk Kaltim dan Kementan menegaskan komitmen menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
Penggagalan aktivitas penjualan pupuk susbsidi secara ilegal, berawal adanya informasi masyarakat, yang mengatakan ada aktivitas penjualan dua jenis pupuk , yang berasal dari luar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved