Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian menegaskan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dan mengatur secara ketat terkait dengan pendistribusiannya. Ia memastikan hanya petani yang berhak yang akan menerima pupuk bersubsidi.
Baca juga: Kartu Tani Bisa Untuk Menebus Pupuk Bersubsidi
“Kementerian Pertanian membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna. Kami mengacu pada e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang telah disusun," kata Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, sejumlah tahapan verifikasi bahkan harus dilalui secara ketat dan bertahap sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. "Sehingga betul-betul petani yang berhak yang akan menerima pupuk subsidi," cetusnya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, salah satu upaya maksimal yang dilakukan oleh pihaknya untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.
“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK atau by name by address. Cara ini terbukti tepat karena data yang kita dapat valid hingga 94%. Bahkan tingkat validitas ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani alias poktan. Hal itu diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020 sehingga petani menjadi terlindungi hak-haknya.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Langka
Berdasarkan e-RDKK, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.
"Petani juga berhak menerima ialah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dipastikan tepat sasaran," tutup Sarwo Edhy. (RO/A-3)
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40 Ribu Ton untuk Perkuat Produksi Pupuk NPK
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menutup tahun 2025 dengan kinerja produksi yang melampaui target, menandakan peran strategis perusahaan dalam menjaga pasokan pupuk nasional.
PROVINSI Jawa Timur masih menjadi tulang punggung produksi beras untuk menopang kebutuhan nasional.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved