Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Foto : Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo (kiri) dan Jaksa Agung RI Burhanuddin (tengah) usai menandatangani Nota Kesepahaman disaksikan oleh Plt Komisaris Utama KAI Riza Primadi (kanan).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Yang menarik, penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan di dalam Kereta Api Inspeksi pada perjalanan dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Karawang, Sabtu (8/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Komisaris Utama KAI Riza Primadi, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan para Jaksa Agung Muda.
Sebagai langkah protokol kesehatan, KAI melakukan rapid test Covid-19 kepada seluruh penumpang dan crew Kereta Api Inspeksi sebelum perjalanan, menyediakan masker dan sarung tangan, serta membatasi peserta yang ikut untuk menciptakan physical distancing selama perjalanan.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini yaitu penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya; pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian; pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum; koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; penyebarluasan informasi yang dihasilkan oleh Kejaksaan RI di bidang penerangan dan penyuluhan melalui media elektronik yang dikelola KAI; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.
"Hari ini merupakan milestone yang sangat penting bagi KAI, mengingat pada hari ini kami pertama kalinya dapat melakukan kerja sama dengan lembaga tinggi negara yang ada di Republik Indonesia ini,” kata Didiek.
Didiek mengatakan, sebagai salah satu institusi penegak hukum yang dituntut mampu menyelesaikan setiap persoalan hukum yang muncul, Kejaksaan Agung dinilai mempunyai potensi dan peranan strategis dalam proses penegakan hukum di Republik Indonesia.
Dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, aset yang ada di KAI sangat banyak dan tentunya memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
“Terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan MoU. Bagi kami ini adalah yang pertama kali kami tandatangani MoU di atas kereta api,” ujar Burhanuddin.
Selama ini hubungan KAI dan Kejaksaan RI sudah terjalin dengan baik dalam berbagai kesempatan. Terutama terkait pemberian pendapat hukum oleh Kejaksaan RI pada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KAI.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Didiek. (OL-09)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved