Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NU Desak Pemerintah Setop Ekspor Benih Bening Lobster

Usman Kansong
05/8/2020 13:28
NU Desak Pemerintah Setop Ekspor Benih Bening Lobster
Tangkapan benih lobster yang hendak diekspor pada Februari 2019.(Antara)

LEMBAGA Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) meminta pemerintah untuk membuat kebijakan baru terkait ekspor benih bening lobster.

PBNU memandang kepentingan mendesak KKP untuk menghentikan ekspor benih bening lobster. "Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan," kata Wakil Ketua LBM PBNU Asrori Karni saat memimpin musyawarah daring LBM PBNU, Selasa (4/8) malam seperti disitat dari www.nu.or.id.

LBM PBNU memandang kebijakan ekspor benih bening lobster bukan kebijakan tepat dalam menyejahterahkan kelompok nelayan kecil.

Pasalnya, ekspor benih bening lobster dalam skala masif dapat berakibat pada kepunahan lobster di perairan Indonesia.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Jelas Dilarang

Menurut LBM PBNU, ada kebijakan lain yang lebih maslahat dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil tanpa mengganggu keberlanjutan lobster.

Baca juga: Tolak Ekspor Benih Lobster

LBM PBNU berharap pemerintah memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Pemerintah perlu mendukung dan menyiapkan prasarana pembudidayaan lobster di dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan lobster dan meningkatkan nilai tambah lobster.

Baca juga: Hashim Curhat soal Kronisme Ekspor Lobster

"Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih lobster. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam dan menguntungkan kompetitor," kata Asrori.

Baca juga: Mundur Dari Timsus KKP, Ini Alasan Chalid Muhammad

LBM PBNU menerangkan, pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016.

"Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster," kata Asrori.

Baca juga: Hashim: Permen KKP 12/2020 Juga Mengatur Izin Budidaya Lobster

Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya