Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Diputus Pailit, Cowell Development akan Penuhi Kewajiban Kreditur

Gana Buana
22/7/2020 23:44
Diputus Pailit, Cowell Development akan Penuhi Kewajiban Kreditur
Ilustrasi putusan pengadilan niaga terkait pailit Cowell Development(Ilustrasi)

PT Cowel Development memastikan seluruh kewajiban pada kreditur akan dipenuhi meski telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan meski perusahaan tak setuju dengan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian.

"Cowell Development akan berupaya maksimal untuk melunasi kewajiban kepada kreditur serta mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan kian berat," ungkap Direktur PT Cowell Development Pikoli Sinaga dalam keterangan resmi yang diterima.

Pikoli mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga langkah strategis. Ketiga langkah itu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan perusahaan yang ada saat ini.

Adapun tiap prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang detail dan lengkap pada minggu depan dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Cowell terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik. 

"Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Pikoli.

Lebih jauh, Pikoli mengimbau seluruh karyawan untuk mengisi kepailitan ini dengan memastikan bahwa setiap konsumen tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati putusan Pengadilan Niaga.

Baca juga : Bank Bukopin Pastikan Proses Penambahan Modal oleh Kookmin Bank

Manajemen juga yakin apabila perusahaan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur maka status pailit COWL dapat diangkat dan perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal.

Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.

Menurut Jimmy, selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan.

"Misalnya, fitnah bahwa Cowell secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur," jelas Jimmy.

Cowell Development merupakan salah satu pengembang properti di Indonesia dengan fokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Situs resmi perusahaan mencatat, awalnya perusahaan ini berdiri sebagai PT Internusa Artacipta. Perseroan mengalami perubahan nama pada 2005 menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik