Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS kebijakan publik Abi Rekso mempertanyakan netralitas Ombudsman yang merilis isu rangkap jabatan di lingkungan BUMN.
"Saya kok agak aneh kalau Alamsyah Saragih selaku anggota Ombudsman, hanya menyasar Kementerian BUMN dalam kasus ini. Padahal dia juga menyatakan ada keterlibatan dari lintas kementerian, atau bahkan jajaran aparat TNI dan Polri. Sudah sepatutnya Alamsyah Saragih juga melayangkan nota protes kepada lintas kementerian, atau bahkan mabes TNI dan Polri. Agar menarik kembali pejabatnya dari BUMN. Hingga detik ini, saya belum mendengar Ombudsman melayangkan nota protes secara resmi kepada instansi di luar BUMN," jelas Abi Rekso dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (13/7).
Baca juga: Ombudsman Dorong Pembenahan Rekrutmen Komisaris BUMN
Abi Rekso mengapresiasi pelaporan masyarakat kepada Ombudsman terkait isu rangkap jabatan karena itu memang menjadi tanggung jawab Ombudsman. Namun, dirinya menyayangkan ketika Ombudsman tidak membuka kepada publik atas pelaporan masyarakat dengan alasan keamanan.
Padahal secara teknis data pelapor tetap bisa dirahasiakan tanpa menghilangkan esensi isi pelaporan tersebut.
Ketika ditanya, kenapa Ombudsman harus juga mengirim nota keberatan (protes) kepada instansi-instansi terkait (di luar BUMN)? Bukankan melayangkan kepada Kementerian BUMN sudah cukup untuk menyikapi isu rangkap jabatan?
Baca juga: Ombudsman Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Abi Rekso menjelaskan, tugas utama Ombudsman sebenarnya adalah menyelidiki malaadministrasi antarlembaga negara. Sehingga, semestinya Ombudsman menyelidiki administrasi lintas kelembagaan lebih dahulu.
Salah satu caranya, dengan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari lembaga terkait (di luar BUMN). Karena para pejabat ASN, Kejaksaan, TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di BUMN juga atas persetujuan administrasi dari lembaga masing-masing. Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.
"Ombudsman seharusnya berbicara berdasarkan putusan administrasi yang berlaku. Temukan dahulu wilayah maladimistrasinya? Baru di situlah kewenangan Ombudsman hadir. Jangan keluar terlalu jauh dari kewenangan yang diamanahkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tegas Abi Rekso.
Abi Rekso berpendapat nota protes Ombudsman kepada BUMN terkesan sarat kepentingan. Karena terkait kode etik jabatan ASN di bawah kewenangan Komisi ASN (KASN).
Kode etik jabatan TNI dan Polri, di bawah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kode etik jabatan Kejaksaan, di bawah Komisi Kejaksaan RI. Jika Ombudsman dalam rangka memperkuat sistem bernegara, sudah semestinya langkah yang dilakukan juga sesuai dengan ketatanegaraan yang telah disepakati.
Pada Minggu (28/6), Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi merangkap jabatan komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN pada 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 atau 64% adalah pejabat kementerian, sebanyak 112 orang atau 28% adalah pejabat lembaga nonkementerian, dan sebanyak 31 orang atau 8% adalah pejabat dari perguruan tinggi. Data-data tersebut masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini.
Selain rangkap jabatan, kata Alamsyah, Ombudsman juga mendapati indikasi rangkap penghasilan.
Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR masing-masih sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebanyak 16 orang. (X-15)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved