Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ombudsman Ungkap Rangkap Jabatan, Analis Pertanyakan Netralitas

Usman Kansong
13/7/2020 22:44
Ombudsman Ungkap Rangkap Jabatan, Analis Pertanyakan Netralitas
Analis kebijakan publik Abi Rekso(MI/Bary Fathahillah)

ANALIS kebijakan publik Abi Rekso mempertanyakan netralitas Ombudsman yang merilis isu rangkap jabatan di lingkungan BUMN.

"Saya kok agak aneh kalau Alamsyah Saragih selaku anggota Ombudsman, hanya menyasar Kementerian BUMN dalam kasus ini. Padahal dia juga menyatakan ada keterlibatan dari lintas kementerian, atau bahkan jajaran aparat TNI dan Polri. Sudah sepatutnya Alamsyah Saragih juga melayangkan nota protes kepada lintas kementerian, atau bahkan mabes TNI dan Polri. Agar menarik kembali pejabatnya dari BUMN. Hingga detik ini, saya belum mendengar Ombudsman melayangkan nota protes secara resmi kepada instansi di luar BUMN," jelas Abi Rekso dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (13/7).

Baca juga: Ombudsman Dorong Pembenahan Rekrutmen Komisaris BUMN

Abi Rekso mengapresiasi pelaporan masyarakat kepada Ombudsman terkait isu rangkap jabatan karena itu memang menjadi tanggung jawab Ombudsman. Namun, dirinya menyayangkan ketika Ombudsman tidak membuka kepada publik atas pelaporan masyarakat dengan alasan keamanan.

Padahal secara teknis data pelapor tetap bisa dirahasiakan tanpa menghilangkan esensi isi pelaporan tersebut.

Ketika ditanya, kenapa Ombudsman harus juga mengirim nota keberatan (protes) kepada instansi-instansi terkait (di luar BUMN)? Bukankan melayangkan kepada Kementerian BUMN sudah cukup untuk menyikapi isu rangkap jabatan?

Baca juga: Ombudsman Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Abi Rekso menjelaskan, tugas utama Ombudsman sebenarnya adalah menyelidiki malaadministrasi antarlembaga negara. Sehingga, semestinya Ombudsman menyelidiki administrasi lintas kelembagaan lebih dahulu.

Salah satu caranya, dengan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari lembaga terkait (di luar BUMN). Karena para pejabat ASN, Kejaksaan, TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di BUMN juga atas persetujuan administrasi dari lembaga masing-masing. Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.

"Ombudsman seharusnya berbicara berdasarkan putusan administrasi yang berlaku. Temukan dahulu wilayah maladimistrasinya? Baru di situlah kewenangan Ombudsman hadir. Jangan keluar terlalu jauh dari kewenangan yang diamanahkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tegas Abi Rekso.

Abi Rekso berpendapat nota protes Ombudsman kepada BUMN terkesan sarat kepentingan. Karena terkait kode etik jabatan ASN di bawah kewenangan Komisi ASN (KASN).

Kode etik jabatan TNI dan Polri, di bawah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kode etik jabatan Kejaksaan, di bawah Komisi Kejaksaan RI. Jika Ombudsman dalam rangka memperkuat sistem bernegara, sudah semestinya langkah yang dilakukan juga sesuai dengan ketatanegaraan yang telah disepakati.

Pada Minggu (28/6), Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi merangkap jabatan komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN pada 2019.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 atau 64% adalah pejabat kementerian, sebanyak 112 orang atau 28% adalah pejabat lembaga nonkementerian, dan sebanyak 31 orang atau 8% adalah pejabat dari perguruan tinggi. Data-data tersebut masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini.

Selain rangkap jabatan, kata Alamsyah, Ombudsman juga mendapati indikasi rangkap penghasilan.

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR masing-masih sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebanyak 16 orang. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya