Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Sosialisasi Insentif Pajak UMKM Perlu Diperluas

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/7/2020 21:37
Sosialisasi Insentif Pajak UMKM Perlu Diperluas
Ilustrasi pajak(Ilustrasi)

EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, pemerintah perlu memperluas jangkauan sosialisasi pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM untuk meningkatkan jumlah pemanfaatan.

"Jika pemerintah mengklaim bahwa prosedur pengajuan sudah dilakukan dengan mudah, maka faktor belum luasnya sosialisasi menjadi faktor lain yang paling mungkin menyebabkan kenapa penggunaaan insentif pajak oleh UMKM relatif masih rendah," kata Yusuf saat dihubungi, Senin (13/7).

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan sebagai aktor utama dalam pemberian insentif pajak tidak bisa bergerak sendiri untuk menyosialisasikan program pemerintah tersebut. Peranan dari asosiasi pengusaha, konsultan pajak hingga dunia kampus menjadi penting dalam menyebarluaskan informasi tersebut.

Jangka waktu pemberian insentif PPh Final PP23 UMKM, kata Yusuf, juga perlu dipastikan pemerintah untuk diperpanjang. Sebab, bisa jadi minimnya pemanfaatan relaksasi tersebut karena pelaku UMKM sedang memproses restrukturisasi kredit dan belum menjalankan usahanya kembali.

"Hal ini juga didukung karena kondisi ekonomi yang sepenuhnya belum pulih. Padahal kan ukuran pajak UMKM itu dilakukan PPh final yang dihitung dari omzet yang muncul dari transaksi ekonomi. Artinya jika peminatnya sedikit, karena belum ada omset dari hasil penjualan karena UMKM masih berada dalam tahap melakukan restrukturisasi kredit terlebih dahulu," pungkas Yusuf.

Baca juga : Insentif Pajak UMKM Minim Dimanfaatkan, Sosialisasi Digencarkan

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, hingga 10 Juli 2020 sebanyak 201.880 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM. Jumlah itu disebut masih jauh dari total Wajib Pajak (WP) UMKM yang melaporkan PPh pada 2019 sebanyak 2,3 juta WP.

"Sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk mendapatkan manfaat PPh UMKM itu baru sekitar 200 ribuan WP. Kalau tahun kemarin itu yang membayar ada 2,3 juta WP. Ini mereka yang memiliki NPWP. Jadi ini masih kurang dari setengahnya," ujar Suryo dalam diskusi secara virtual bertema 'UMKM Bangkit Bersama Pajak', Senin (13/7).

Padahal selama masa pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut pemerintah akan menanggung PPh Final PP 23 UMKM hingga September 2020.

Bahkan, kata Suryo, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu relaksasi pajak tersebut hingga akhir Desember 2020. Pun demikian dengan syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk menikmati fasilitas tersebut diakui telah dipermudah.

"Cara pendaftaran (untuk mengajukan isentif) tidak susah, online, keputusan juga mellaui online. Ke depan akan kami berikan relaksasi lagi. Kemarin dalam PMK 44, pelaku UMKM hanya sampaikan informasi bahwa ingin manfaatkan, kemudian kita terbitkan persetujuan untuk memanfatakan dan setiap satu bulan mereka laporkan berapa yang dimanfaatkan," pungkas Suryo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya