Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, pemerintah perlu memperluas jangkauan sosialisasi pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM untuk meningkatkan jumlah pemanfaatan.
"Jika pemerintah mengklaim bahwa prosedur pengajuan sudah dilakukan dengan mudah, maka faktor belum luasnya sosialisasi menjadi faktor lain yang paling mungkin menyebabkan kenapa penggunaaan insentif pajak oleh UMKM relatif masih rendah," kata Yusuf saat dihubungi, Senin (13/7).
Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan sebagai aktor utama dalam pemberian insentif pajak tidak bisa bergerak sendiri untuk menyosialisasikan program pemerintah tersebut. Peranan dari asosiasi pengusaha, konsultan pajak hingga dunia kampus menjadi penting dalam menyebarluaskan informasi tersebut.
Jangka waktu pemberian insentif PPh Final PP23 UMKM, kata Yusuf, juga perlu dipastikan pemerintah untuk diperpanjang. Sebab, bisa jadi minimnya pemanfaatan relaksasi tersebut karena pelaku UMKM sedang memproses restrukturisasi kredit dan belum menjalankan usahanya kembali.
"Hal ini juga didukung karena kondisi ekonomi yang sepenuhnya belum pulih. Padahal kan ukuran pajak UMKM itu dilakukan PPh final yang dihitung dari omzet yang muncul dari transaksi ekonomi. Artinya jika peminatnya sedikit, karena belum ada omset dari hasil penjualan karena UMKM masih berada dalam tahap melakukan restrukturisasi kredit terlebih dahulu," pungkas Yusuf.
Baca juga : Insentif Pajak UMKM Minim Dimanfaatkan, Sosialisasi Digencarkan
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, hingga 10 Juli 2020 sebanyak 201.880 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM. Jumlah itu disebut masih jauh dari total Wajib Pajak (WP) UMKM yang melaporkan PPh pada 2019 sebanyak 2,3 juta WP.
"Sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk mendapatkan manfaat PPh UMKM itu baru sekitar 200 ribuan WP. Kalau tahun kemarin itu yang membayar ada 2,3 juta WP. Ini mereka yang memiliki NPWP. Jadi ini masih kurang dari setengahnya," ujar Suryo dalam diskusi secara virtual bertema 'UMKM Bangkit Bersama Pajak', Senin (13/7).
Padahal selama masa pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut pemerintah akan menanggung PPh Final PP 23 UMKM hingga September 2020.
Bahkan, kata Suryo, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu relaksasi pajak tersebut hingga akhir Desember 2020. Pun demikian dengan syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk menikmati fasilitas tersebut diakui telah dipermudah.
"Cara pendaftaran (untuk mengajukan isentif) tidak susah, online, keputusan juga mellaui online. Ke depan akan kami berikan relaksasi lagi. Kemarin dalam PMK 44, pelaku UMKM hanya sampaikan informasi bahwa ingin manfaatkan, kemudian kita terbitkan persetujuan untuk memanfatakan dan setiap satu bulan mereka laporkan berapa yang dimanfaatkan," pungkas Suryo. (OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved