Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, pemerintah perlu memperluas jangkauan sosialisasi pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM untuk meningkatkan jumlah pemanfaatan.
"Jika pemerintah mengklaim bahwa prosedur pengajuan sudah dilakukan dengan mudah, maka faktor belum luasnya sosialisasi menjadi faktor lain yang paling mungkin menyebabkan kenapa penggunaaan insentif pajak oleh UMKM relatif masih rendah," kata Yusuf saat dihubungi, Senin (13/7).
Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan sebagai aktor utama dalam pemberian insentif pajak tidak bisa bergerak sendiri untuk menyosialisasikan program pemerintah tersebut. Peranan dari asosiasi pengusaha, konsultan pajak hingga dunia kampus menjadi penting dalam menyebarluaskan informasi tersebut.
Jangka waktu pemberian insentif PPh Final PP23 UMKM, kata Yusuf, juga perlu dipastikan pemerintah untuk diperpanjang. Sebab, bisa jadi minimnya pemanfaatan relaksasi tersebut karena pelaku UMKM sedang memproses restrukturisasi kredit dan belum menjalankan usahanya kembali.
"Hal ini juga didukung karena kondisi ekonomi yang sepenuhnya belum pulih. Padahal kan ukuran pajak UMKM itu dilakukan PPh final yang dihitung dari omzet yang muncul dari transaksi ekonomi. Artinya jika peminatnya sedikit, karena belum ada omset dari hasil penjualan karena UMKM masih berada dalam tahap melakukan restrukturisasi kredit terlebih dahulu," pungkas Yusuf.
Baca juga : Insentif Pajak UMKM Minim Dimanfaatkan, Sosialisasi Digencarkan
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, hingga 10 Juli 2020 sebanyak 201.880 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM. Jumlah itu disebut masih jauh dari total Wajib Pajak (WP) UMKM yang melaporkan PPh pada 2019 sebanyak 2,3 juta WP.
"Sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk mendapatkan manfaat PPh UMKM itu baru sekitar 200 ribuan WP. Kalau tahun kemarin itu yang membayar ada 2,3 juta WP. Ini mereka yang memiliki NPWP. Jadi ini masih kurang dari setengahnya," ujar Suryo dalam diskusi secara virtual bertema 'UMKM Bangkit Bersama Pajak', Senin (13/7).
Padahal selama masa pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut pemerintah akan menanggung PPh Final PP 23 UMKM hingga September 2020.
Bahkan, kata Suryo, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu relaksasi pajak tersebut hingga akhir Desember 2020. Pun demikian dengan syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk menikmati fasilitas tersebut diakui telah dipermudah.
"Cara pendaftaran (untuk mengajukan isentif) tidak susah, online, keputusan juga mellaui online. Ke depan akan kami berikan relaksasi lagi. Kemarin dalam PMK 44, pelaku UMKM hanya sampaikan informasi bahwa ingin manfaatkan, kemudian kita terbitkan persetujuan untuk memanfatakan dan setiap satu bulan mereka laporkan berapa yang dimanfaatkan," pungkas Suryo. (OL-7)
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved