Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berakhir per tanggal 1 Juli 2020. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan diperpanjang atau diganti.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai, semestinya ada kepastian hukum tentang nasib Heru Pambudi jika SK pengangkatannya berakhir 1 Juli 2020.
Sebagai informasi, Heru diangkat menjadi Dirjen Bea dan Cukai sejak 1 Juli 2015, atau sudah lima tahun menjabat.
"Wajib ada kepastian hukum. Memang ada kondisi pasca-Covid, tetapi tidak boleh dibiarkan. Kalau mau diganti, ya ganti. Andaikata diperpanjang, ya keluarkan SK baru," ujar Tauhid Ahmad kepada wartawan, Senin (13/7)
Menurut Tauhid Àhmad, jika melihat kinerja Heru Pambudi selama lima tahun menjabat, prestasinya biasa saja. Bahkan, kalau dari sisi pendapatan negara, terjadi penurunan pendapatan kerena kebijakan diskon cukai rokok yang dikeluarkan di masa Heru.
"Kebijakan soal diskon cukai rokok yang mana produsen rokok bisa menjual rokok di bawah 85% dari harga, berpotensi merugikan negara," kata Tauhid Ahmad.
Harusnya, kata Tauhid, kebijakan ini dibatalkan, sehingga pendapatan negara bisa maksimal. Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhatikan potensi PPh Badan bernilai triliunan rupiah yang akan hilang sebagai akibat kebijakan tersebut.
Pengamat kebijakan publik Adilsyah Lubis menilai, Kementerian Keuangan sebaiknya mencari sosok baru untuk posisi Dirjen Bea dan Cukai untuk menggantikan Heru Pambudi yang telah berakhir masanjabatannya.
Menurut dia, selama ini sejumlah kebijakan Dirjen Bea Cukai di masa Heru menjabat tidak pro-masyarakat dan pendapatan negara. Terutama soal diskon bea cukai rokok senilai 85% yang bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat.
"KPK sudah bicara juga soal potensi kerugian negara kalau rokok boleh dijual sekitar 85% dari harga eceran. Meski baru assesment," ujar Adilsyah Lubis kepada wartawan, Senin (13/7). (E-1)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved