Sabtu 04 Juli 2020, 07:55 WIB

KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar, Ini Respons Hotman Paris

Henri Siagian | Ekonomi
KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar, Ini Respons Hotman Paris

AFP
Mitra Grab

 

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) malam ini (2/7) menjatuhkan sanksi Rp29,5 miliar terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab).

"Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut," tulis keterangan pers yang diunggah di laman KPPU, Kamis (2/7).

Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Adapun Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie dengan Guntur S. Saragih dan M Afif Hasbullah sebagai anggota majelis menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Baca juga: KPPU Seret Grab dan TPI ke Meja Hijau, Terancam Denda Rp25 Miliar

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat; serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Kuasa hukum Grab dan PT TPI, Hotman Paris Hutapea, berencana mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan itu.

"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Hotman Paris.

Hotman menyebut putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Hotman.

Lebih lanjut, ia menyatakan seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di persidangan telah menerangkan tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

"Namun, KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," ungkap dia. (X-15)

Baca Juga

DPR RI

DPR: Bulog Lebih Sibuk Urusi Impor daripada Penyerapan Panen Raya

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:49 WIB
Rencana impor beras sebanyak 2 juta ton adalah langkah mundur dan menyakiti hati...
Antara/RENO ESNIR

Krisis Bank AS dan Eropa, Ini Tanggapan Dirut Bank Mandiri

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:10 WIB
Bangkrutnya bank-bank besar di Amerika, termasuk Credit Suisse di Eropa, serta krisis di Deutsche Bank menjadi sebuah pelajaran penting....
Antara/RAISAN AL FARISI

DPR Kejar BPJT soal Proyek Jalan Tol yang Merugikan Negara Rp4,5 Triliun

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:55 WIB
KOMISI V DPR RI meminta penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) soal proyek pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya