Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Antrean Layanan Paspor Melalui Aplikasi Sudah Dibuka

Antara
12/6/2020 11:45
Antrean Layanan Paspor Melalui Aplikasi Sudah Dibuka
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa pada Maret 2020(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

KANTOR-kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi mulai hari ini, Jumat (12/6).

"Hari ini mulai dibuka untuk antrean paspornya melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sejak akhir Maret 2020, karena pandemi covid-19, seluruh kantor imigrasi menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online. Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Masyarakat yang paspor barunya sudah jadi, baru bisa mengambil paspornya setelah pelayanan kembali beroperasi tanpa dikenai denda.

"Untuk seluruh kantor Imigrasi baru akan dibuka pekan depan," kata Arvin.

Baca juga: Permohonan Paspor Menurun Akibat Covid-19

Pelayanan paspor yang akan dilayani masa normal baru, yaitu permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang dan penggantian paspor perubahan data.

"Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo, sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan," tuturnya.

Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e Paspor. Pada masa kenormalan baru, kantor Imigrasi juga menetapkan pembatasan kuota.

"Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal," imbuhnya.

Upaya untuk mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat, menurut Arvin, bagi pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor.

"Kalau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius tidak diperkenankan masuk, kursi di ruangan tunggu juga diberi jarak," tukasnya.

Selain itu, petugas Imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya