PEMERINTAH berencana menerbitkan surat utang negara diaspora (diaspora bond) pada November mendatang. Nilai pemesenan diaspora bond dipatok mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar.
Diaspora bond merupakan surat utang negara yang menargetkan kalangan diaspora atau warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan berdenominasi rupiah. Pemanfaatan diaspora sebagai sumber pembiayaan lain untuk APBN.
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, menuturkan penerbitan diaspora bond awalnya dilakukan pada Agustus, bersamaan dengan momentum kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, pandemi covid-19 mengakibatkan rencana itu diundur selama tiga bulan.
Baca juga: Akibat Pandemi, Kerugian Negara Bisa Capai Rp 316 Triliun
"Target awal menerbitkan itu pada 2 Agutsus 2020. Cukup ambisius dan kita sadari itu. Tapi karena covid-19 dan ada pembatasan kegiatan fisik, persiapan teknis ada kendala. Kita melihat baru November dan seberapa cepat persiapan yang dilakukan," ujar Deni dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, dia mengatakan diaspora bond sudah digaungkan Israel dan India. Kebijakan itu bertujuan menambah pemasukan negara dan hasilnya terbukti efektif. Deni mengakui Indonesia terlambat untuk meniru langkah tersebut. Akan tetapi, itu lebih baik daripada tidak dilakukan sama sekali.
Baca juga: Menkeu: New Normal Harus Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi
Nantinya, hasil penerbitan diaspora bond akan digunakan untuk mengisi anggaran kesehatan, jaring pengaman sosial dan bantuan ke sektor UMKM selama pandemi covid-19. Diaspora bond direncanakan memiliki tenor selama tiga tahun dan bunga tetap. Investor juga tidak dapat memperdagangkan diaspora bond.
"Ini sangat penting. Diharapkan partisipasi gotong royong lapisan masyarakat dalam negeri dan luar negeri, untuk mengatasi krisis yang dihadapi Indonesia," jelas Deni.
Target investor diaspora bond ialah diaspora WNI dan WNA. Kriteria diaspora WNA, yaitu mantan WNI, anak mantan WNI dan WNA yang memiliki orang tua WNI. Target investor sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Tidak Biasa, Inflasi Mei Saat Ramadan Hanya 0,07%
Pemesan diaspora bond harus memiliki KMILN, memiliki rekening tabungan Indonesia, single investor identification di Indonesia dan rekening surat berharga Indonesia, yang pembuatannya dibantu mitra distribusi dan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Adapun KMILN berlaku hingga dua tahun.
Saat ini, terdapat 14 perusahaan yang menjadi mitra distribusi piloting diaspora bond. Itu mencakup delapan bank, yakni BCA, Maybank, BRI, BNI, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri dan BTN. Kemudian tiga perusahaan fintech, yakni Tanamduit, Bareksa dan Invisee. Berikut tiga sekuritas, yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia.(OL-11)