Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ada 20 Mei lalu.
Melalui beleid tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Tapera akan mulai memungut dana pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta karyawan swasta untuk dikelola sebagai tabungan perumahan.
Adapun, secara teknis, dana yang dipungut berasal dari upah bulanan para peserta kerja.
"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%. Sebanyak 0,5% ditanggung pemberi kerja dan sebesar 2,5% ditanggung pekerja yang dipotong dari gaji," demikian tertulis di dalam pasal 15 PP Penyelenggaraan Tapera.
BP Tapera juga membuka peluang bagi pekerja mandiri untuk mengikuti program Tapera. Bagi peserta pekerja mandiri, mereka membayarkan kewajiban simpanan sendiri secara utuh.
Baca juga : Menkeu: New Normal Harus Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi
Kepesertaan Tapera akan berakhir pada saat peserta pensiun atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut,
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaan, mereka bisa memperoleh pengembalian simpanan dalam bentuk deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
Sebelumnya, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, BP Tapera akan melakukan pungutan secara bertahap mulai 2021.
Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara, pegawai BUMN dan swasta akan menyusul setelahnya. (OL-7)
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai angka backlog perumahan belum bisa dianggap demand riil karena tidak dipetakan dan tidak terkonsolidasi sebagai kebutuhan.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
BTN mulai menggeser wajah bisnisnya dari bank pembiayaan perumahan konvensional menuju ekosistem yang menyatukan hunian, gaya hidup, dan peluang usaha
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian PKP segera terbitkan Kepmen rusun subsidi Januari 2026. Aturan mencakup penyesuaian harga dan skema FLPP untuk atasi backlog perkotaan.
Mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, ratusan calon pengembang baru dilatih intensif oleh praktisi dan pemerintah di Cileungsi, Bogor.
FLPP tahun 2025 mencapai 278.868 unit rumah senilai Rp34,64 triliun. Ini menjadi realisasi tertinggi sepanjang sejarah sejak program ini dimulai pada 2010.
BTN mendominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2025.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan mutu rumah subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menunjukkan tren perbaikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved