Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mencatat 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sejumlah perusahaan diadukan 453 buruh kepada Pos Komando (Posko) Pengaduan THR 2020 sepanjang 11-25 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat, untuk menindaklanjuti pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum.
Dia menjelaskan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR fokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR. Rinciannya, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
"Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan, atau THR belum disepakati. Karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” papar Ida, Kamis (28/5).
Dari 453 pengaduan pembayaran THR mencakup 146 pengaduan THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan THR terlambat bayar dan 226 pengaduan THR tidak dibayarkan.
Selain itu, ada kategori THR terlambat bayar bila terdapat kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut penyebabnya.
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
“Yang pasti kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Sehingga, permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar Ida.
Berdasarkan data kementerian, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan. Itu terdiri dari 1.237 pengawas di tingkat provinsi dan 116 pengawas di tingkat pusat. Perusahaan yang tidak membayar THR, lanjut dia, akan dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Serta, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR," tandasnya.(OL-11)
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved