Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mencatat 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sejumlah perusahaan diadukan 453 buruh kepada Pos Komando (Posko) Pengaduan THR 2020 sepanjang 11-25 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat, untuk menindaklanjuti pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum.
Dia menjelaskan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR fokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR. Rinciannya, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
"Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan, atau THR belum disepakati. Karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” papar Ida, Kamis (28/5).
Dari 453 pengaduan pembayaran THR mencakup 146 pengaduan THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan THR terlambat bayar dan 226 pengaduan THR tidak dibayarkan.
Selain itu, ada kategori THR terlambat bayar bila terdapat kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut penyebabnya.
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
“Yang pasti kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Sehingga, permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar Ida.
Berdasarkan data kementerian, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan. Itu terdiri dari 1.237 pengawas di tingkat provinsi dan 116 pengawas di tingkat pusat. Perusahaan yang tidak membayar THR, lanjut dia, akan dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Serta, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR," tandasnya.(OL-11)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Berkolaborasi dengan 2.000 Ibu Relawan, Hadirkan 60.000 Paket Hidangan Buka Puasa dan Teh Hangat di 186 masjid di 6 Provinsi di Indonesia
Cari lokasi ATM pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Bekasi untuk THR Lebaran 2026? Cek daftar lengkap lokasi di Bekasi Timur dan Selatan di sini!
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dimanfaatkan sebagai peluang menghadirkan pameran gadget gawai bagi masyarakat yang ingin memperbarui perangkat menjelang Lebaran.
Peningkatan konsumsi biasanya didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (THR) serta mobilitas masyarakat yang meningkat selama musim mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved