Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mencatat 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sejumlah perusahaan diadukan 453 buruh kepada Pos Komando (Posko) Pengaduan THR 2020 sepanjang 11-25 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat, untuk menindaklanjuti pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum.
Dia menjelaskan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR fokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR. Rinciannya, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.
Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
"Para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan, atau THR belum disepakati. Karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” papar Ida, Kamis (28/5).
Dari 453 pengaduan pembayaran THR mencakup 146 pengaduan THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan THR terlambat bayar dan 226 pengaduan THR tidak dibayarkan.
Selain itu, ada kategori THR terlambat bayar bila terdapat kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut penyebabnya.
Baca juga: HIPMI Minta Pembayaran THR Ditunda
“Yang pasti kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Sehingga, permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar Ida.
Berdasarkan data kementerian, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan. Itu terdiri dari 1.237 pengawas di tingkat provinsi dan 116 pengawas di tingkat pusat. Perusahaan yang tidak membayar THR, lanjut dia, akan dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Serta, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR," tandasnya.(OL-11)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved