Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Henri Siagian
12/5/2020 15:34
DPD Tindak Lanjuti Temuan BPK
Sidang Paripurna ke-9 DPD yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5)(Dok DPD )

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) menaruh perhatian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

"Mendengar laporan yang telah disampaikan oleh BPK, kami meminta kepada segenap anggota DPD untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas di daerah. Dengan laporan yang ada diharapkan setiap anggota DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel," tukas Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam Sidang Paripurna ke-9 yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5).

Baca juga: Ini Dia Jawaban Menkeu Terhadap Temuan BPK Soal Utang Negara

Menurut dia, temuan BPK tersebut dapat menjadi pedoman dalam menggunakan anggaran negara sebaik dan secermat mungkin untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah-daerah.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan IHPS II tahun 2019 yang merupakan ikhtisar dari 488 LHP yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, BUMD, dan BLUD, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya.

Baca juga: Ketidakhematan Mendominasi Temuan BPK

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, 488 LHP tersebut terdiri atas 1 LHP keuangan (1%), 267 LHP kinerja (54%), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45%).

"IHPS II 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, meliputi 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun," jelas Agung.

Baca juga: BPK Minta OJK tidak Persoalkan Publikasi IHPS

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Sylviana Murni mengatakan BAP DPD akan melakukan tugas penelaahan dan menindaklanjuti kepada laporan BPK yang berindikasi kerugian negara dengan berkordinasi dengan alat kelengkapan DPD lainnya.

"BAP akan menindaklanjuti dan sekaligus berkordinasi dengan komite dan jika dalam telaahan ada indikasi kerugian negara, selain itu BAP akan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan update terhadap laporan masyarakat terkait dengan bantuan sosial terdampak covid-19, kami menemukan banyak fakta masih banyak masalah bantuan sosial dan mendorong penguatan kerjasama antar instansi pemerintah berwenang sehingga memegang prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi," tukas Sylviana. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya