Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERNTAH telah menambah daftar sektor industri penerima insentif pajak lantaran terdampak pandemi covid-19. Jumlah permohonan untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah terus bertambah tiap harinya.
Penambahan daftar industri penerima insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23/2020 dan diteruskan dengan PMK 44/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual, Jumat (8/5) menyebutkan, setidaknya ada 215.255 wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas pajak pemerintah tersebut. Dari jumlah itu, hanya 193.151 yang disetujui oleh pemerintah.
"22.104 yang ditolak karena tidak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)nya atau mereka selama ini belum menyampaikan SPT tahun sebelumnya," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Jumat (8/5).
Lebih rinci, Ani, sapaan karib Sri Mulyani menyebutkan, ada 72.869 pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Dari jumlah itu, 62 ribu permohonan disetujui, sedangkan 9 telah ditolak.
Penolakan, sambung dia, umumnya terjadi karena KLU tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam PMK atau SPT Tahun 2018 belum disampaikan.
Baca juga : Ini Dia Jawaban Menkeu Terhadap Temuan BPK Soal Utang Negara
"Jadi ya tidak bisa ada basisnya jadi kalau mereka tidak comply dan tidak pernah bayar SPT, gimana sekarang minta penundaan," tuturnya.
Sedangkan sebanyak 8.613 permohonan diajukan untuk menikmati fasilitas PPh pasal 22 impor. 5.979 permohonan telah disetujui oleh bendahara negara.
Pada PPh 22 ada 2.689 pengajuan permohonan dan semuanya disetujui. Pun demikian dengan PPh pasal 23, ada 1.275 pengajuan permohonan dan semua disetujui bendahara negara.
Sedangkan untuk PPh 25 yang diberikan potongan setoran 30%, kata Ani, ada 37.712 permohonan yang diajukan dan 29.730 permohonan telah disetujui.
"Yang lainnya ditolak karena tadi saya sebutkan KLU-nya mungkin tidak masuk," ketusnya.
Sedangkan untuk fasilitas pajak untuk UMKM, ada 92.097 pengajuan permohonan dan disetujui sebanyak 90.604. (OL-7)
Program revitalisasi sekolah tak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga menyerap 238 ribu tenaga kerja dan menggerakkan 58 ribu UMKM di daerah.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved