Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hampir 1,2 Juta Nasabah Ajukan Restrukturisasi Kredit

Despian Nurhidayat
30/4/2020 11:30
Hampir 1,2 Juta Nasabah Ajukan Restrukturisasi Kredit
Tumpukan uang tunai yang siap didistribusikan.(Antara/Dhemas Revianto)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa 65 bank telah memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak covid-19. 

Total nilai kredit mencapai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini sudah termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

"Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Kamis (30/4).

Bila dihitung berarti telah 1,182 juta debitur mengajukan restrukturisasi kredit dengan jumlah yang telah disetujui mencapai 815 ribu nasabah dengan total nilai Rp126,2 triliun. 

Lebih lanjut, OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

"OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," sambungnya.

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:

a. Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;

b. Kredit Kendaraan Bermotor (<Rp500 juta)

c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70).

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6%  untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua;

b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3%  untuk tiga bulan pertama dan 2%  untuk 3 bulan kedua.

"OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," pungkas Anto. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik