Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASKAPAI Lion Air diberikan izin penerbangan dari dan ke wilayah zona merah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun layanan penerbangan domestik diperuntukkan perjalanan bisnis serta tidak melayani penerbangan untuk tujuan mudik.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, izin yang diberikan Kemenhub merupakan perizinan penerbangan khusus (exemption flight).
"Kemenhub memberikan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," terangnya dalam keterangan resmi yang Media Indonesia terima, Selasa (28/4).
Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Rencana Penerbangan di Zona Merah
Adapun tujuan lain yakni untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Rawan Kriminalitas, DPRD Minta DKI Tingkatkan Pengamanan
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).
Baca juga: Presiden: Larangan Penerbangan Ganggu Distribusi Bahan Pokok
Dengan begitu, menurut Danang, bagi para pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan virus korona atau covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
"Bagi para pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan," imbuhnya.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk 'mudik'.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (X-15)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan, antara lain ruang laktasi, toilet khusus perempuan dan anak, ruang bermain anak, serta fitur KAI Female Seat Map
Sebagai satu-satunya titik kontak antara kendaraan dengan permukaan jalan, kondisi ban sangat menentukan faktor keselamatan, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem.
Sebelum Anda memutusan mudik menggunakan kendaraan pribadi memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman sebelum memulai perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved