Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASKAPAI Lion Air diberikan izin penerbangan dari dan ke wilayah zona merah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun layanan penerbangan domestik diperuntukkan perjalanan bisnis serta tidak melayani penerbangan untuk tujuan mudik.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, izin yang diberikan Kemenhub merupakan perizinan penerbangan khusus (exemption flight).
"Kemenhub memberikan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," terangnya dalam keterangan resmi yang Media Indonesia terima, Selasa (28/4).
Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Rencana Penerbangan di Zona Merah
Adapun tujuan lain yakni untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Rawan Kriminalitas, DPRD Minta DKI Tingkatkan Pengamanan
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).
Baca juga: Presiden: Larangan Penerbangan Ganggu Distribusi Bahan Pokok
Dengan begitu, menurut Danang, bagi para pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan virus korona atau covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
"Bagi para pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan," imbuhnya.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk 'mudik'.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (X-15)
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck 60.946 armada bus pada periode angkutan Lebaran 2006.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau pemudik agar memaksimalkan waktu work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk mengurai puncak arus balik.
Kemenhub fasilitasi pemulangan jenazah pemudik yang meninggal di Pelabuhan Gilimanuk menuju Kebumen. Koordinasi dilakukan dengan Polri & ASDP demi kelancaran.
Lukman menyebutkan hingga tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, terdapat dua pesawat yang masih berstatus stranded atau tertahan di Indonesia.
TIKET pesawat mahal dikeluhkan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran 2026. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan mahalnya tiket pesawat karena ada skema transit
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved