Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kemenperin Izinkan Kawasan Industri Tetap Operasi

Hilda Julaika
28/4/2020 13:33
Kemenperin Izinkan Kawasan Industri Tetap Operasi
Ojek daring di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Minggu (26/4).(Antara)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) memastikan kawasan industri termasuk sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus korona atau covid-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Doddy Rahadi mengungkapkan kebijakan itu adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Dari 1.674, 662 Pasien Korona Sudah Keluar dari Wisma Atlet

Menurut Doddy hingga kini terdapat 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

"Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja," kata Doddy melalui siaran resminya, Selasa (28/4).

Baca juga: Lagi, Satu Keluarga di Cileungsi Bogor Positif Covid-19

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Sembuh dari Korona, 11 ABK KM Kelud Tinggalkan Pulau Galang

Namun, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

"Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut," tegasnya.

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah," ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme pengawasan.

Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah. "Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan," pungkas Doddy. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik