Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kendaraan di Ruas Tol Trans Sumatra Dibatasi

Hilda Julaika
25/4/2020 13:50
Kendaraan di Ruas Tol Trans Sumatra Dibatasi
ekerja memperbaiki aspal yang rusak di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer 191 Ruas Terbanggibesar-Pematangpanggang-Kayuagung, Lampung(ANTARA/ARDIANSYAH)

KENDARAAN  yang melintas di sepanjang ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) kini mulai dibatasi. Hal ini sebagai tindka lanjut dari kebijakan larangan mudik lebaran 2020 yang sudah diumumkan pemerintah. 

Tol-tol milik Hutama Karya ini dibatasi hanya untuk kendaraan logistik yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Branch Manager Tol Terpeka Yoni Satyo, mengatakan per 24 April sudah akan ada sanksi tegas yang diberikan bagi kendaraan pribadi atau umum yang nekat melintas di beberapa ruas tol Trans Sumatra ini.

“Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Media Indonesia, Jumat (25/5).

Hutama Karya sudah Karya bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi/berpenumpang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik.

Baca juga: Puluhan Pemudik Tertahan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok

Adapun beberapa titik penyekatan tersebut di antaranya berupa 7 (tujuh) titik penyekatan yang berlokasi di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) sebayak 2 (dua) titik yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara.

Kemudian di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 (tiga) titik yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang.

Sedangkan di Cabang ruas tol Palembang – Indralaya memiliki 2 (dua) titik penyekatan yaitu di GT Indralaya dan GT Palembang. Namun, untuk Cabang ruas tol Medan – Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan. Posko pemeriksaan tersebut disediakan disetiap cabang ruas tol yaitu di cabang ruas tol Bakter tepatnya di Rest Area KM 20, KM 87, dan KM 116 yang semuanya akan berada di Jalur A&B; cabang ruas tol Terpeka tepatnya di Rest Area KM 215 Jalur B; cabang ruas tol Palindra yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik