Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi di Tengah PSBB

Despian Nurhidayat
15/4/2020 11:20
Industri Jasa Keuangan Tetap  Beroperasi di Tengah PSBB
Pegawai sedang menyusun uang yang akan didistribusikan.(Antara/Aprilio Akbar)

Saat ini, beberapa daerah sudah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak hanya DKI Jakarta, beberapa daerah di Jawa Barat seperti Bogor, Depok, Bekasi dan lainnya juga sudah resmi menggelar PSBB mulai hari ini.

PSBB sendiri memberika pengaturan untuk menghentikan sementara kegiatan di berbagai perusahaan. Meskipun demikian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama PSBB.

"Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Rabu (15/4).

Meskipun ada pengecualian dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan untik bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

"Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," lanjutnya.

Anto pun menegaskan bahwa sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung," pungkas Anto. (Des)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya