Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Ekonom: Ada Pasal-Pasal Bermasalah dalam Perppu Covid-19

Indriyani Astuti
14/4/2020 15:31
Ekonom: Ada Pasal-Pasal Bermasalah dalam Perppu Covid-19
DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menkeu.(ANTARA/RAQILLA )

PENELITI Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19. Menurutnya ada pasal-pasal bermasalah dalam Perppu tersebut.

"Ini Perppu rasa Omnibus Law Perpajakan," ujarnya dalam diskusi yang diadakan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif mengenai legalitas Perppu Korona di Jakarta, pada Selasa (14/4).

Bhima menyampaikan adanya pasal 4 pada Perppu yang bertujuan untuk menarik pajak dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ia mempertanyakan urgensinya di tengah situasi pandemi.

"Di mana kedaruratannya ekonomi digital mau dipajaki. Tanpa perppu itu bisa dilakukan," cetus Bhima.

Perppu Nomor 1/2020 pemerintah juga mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Bhima mengatakan ada muatan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha berupa penurunan tarif pajak beberapa persen dalam periode tertentu.

"Ini titipan koorporasi masuk dalam Perppu. Implikasinya Implikasinya rasio pajak bisa melorot di bawah 5%. Pendapatan pemerintah dari pajak berkurang," ujarnya.

Baca juga: Ada Keringanan Pajak Untuk Penanganan Covid-19

Selain itu, Perppu juga mengatur bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Hal itu ada dalam pasal 9 Perppu tersebut.

Melalui kewenangan itu, perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk. Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan.

"Pembebasan bea masuk impor ini harus hati-hati. Bisa membuka celah masuknya rente impor pangan mengatasnamakan kedaruratan pandemi virus Korona. Kalau tidak impor, alasannya kita akan mengalami krisis pangan dan lain-lain. Padahal di daerah ada panen raya beras pada bulan-bulan ini. Jangan sampai ini tidak terserap Bulog," papar Bhima.

Ia juga mengkritik pasal 2 ayat 1 huruf e Perppu itu yakni berisi pemanfaatan dana yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan/ataudana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penanganan Covid-19.

"Negara berwenang dari sumber-sumber tadi dalam kondisi kedaruratan. Padahal dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kalau sampai dipakai akan ada implikasi serius, bisa menimbulkan moral hazard. Bisa menjadi warisan buruk bagi pemimpin berikutnya ketika ada krisis kondisi darurat, ambil dana yang sebenarnya esensial untuk penanganan pascabencana," tukasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya