Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19. Menurutnya ada pasal-pasal bermasalah dalam Perppu tersebut.
"Ini Perppu rasa Omnibus Law Perpajakan," ujarnya dalam diskusi yang diadakan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif mengenai legalitas Perppu Korona di Jakarta, pada Selasa (14/4).
Bhima menyampaikan adanya pasal 4 pada Perppu yang bertujuan untuk menarik pajak dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ia mempertanyakan urgensinya di tengah situasi pandemi.
"Di mana kedaruratannya ekonomi digital mau dipajaki. Tanpa perppu itu bisa dilakukan," cetus Bhima.
Perppu Nomor 1/2020 pemerintah juga mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Bhima mengatakan ada muatan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha berupa penurunan tarif pajak beberapa persen dalam periode tertentu.
"Ini titipan koorporasi masuk dalam Perppu. Implikasinya Implikasinya rasio pajak bisa melorot di bawah 5%. Pendapatan pemerintah dari pajak berkurang," ujarnya.
Baca juga: Ada Keringanan Pajak Untuk Penanganan Covid-19
Selain itu, Perppu juga mengatur bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Hal itu ada dalam pasal 9 Perppu tersebut.
Melalui kewenangan itu, perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk. Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan.
"Pembebasan bea masuk impor ini harus hati-hati. Bisa membuka celah masuknya rente impor pangan mengatasnamakan kedaruratan pandemi virus Korona. Kalau tidak impor, alasannya kita akan mengalami krisis pangan dan lain-lain. Padahal di daerah ada panen raya beras pada bulan-bulan ini. Jangan sampai ini tidak terserap Bulog," papar Bhima.
Ia juga mengkritik pasal 2 ayat 1 huruf e Perppu itu yakni berisi pemanfaatan dana yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan/ataudana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penanganan Covid-19.
"Negara berwenang dari sumber-sumber tadi dalam kondisi kedaruratan. Padahal dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kalau sampai dipakai akan ada implikasi serius, bisa menimbulkan moral hazard. Bisa menjadi warisan buruk bagi pemimpin berikutnya ketika ada krisis kondisi darurat, ambil dana yang sebenarnya esensial untuk penanganan pascabencana," tukasnya. (A-2)
Realisasi belanja negara hingga akhir November 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
Pakar UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah mesti lebih dulu memastikan kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sebelum akhirnya dieksekusi.
Sebelumnya pada Senin, Presiden Donald Trump mengatakan kegagalan pemungutan suara lainnya dapat memicu PHK di kalangan pegawai federal.
mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bonus atlet SEA Games Thailand senilai Rp480 miliar bersumber dari APBN, bukan uang pribadi Presiden. Peraih emas terima Rp1 miliar.
DEFISIT fiskal Indonesia pada 2025 tercatat melebar melampaui target pemerintah, seiring percepatan belanja negara di penghujung tahun dan lemahnya kinerja penerimaan.
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved