Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Utang Hanson ke Jiwasraya, BPK: Tunggu Hasil Pemeriksaan

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/1/2020 20:00
Utang Hanson ke Jiwasraya, BPK: Tunggu Hasil Pemeriksaan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.(Dok.Kemensos)

ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan data keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saat dikonfirmasi mengenai utang PT Hanson International Tbk kepada perseroan, Achsanul hanya meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan rampung. "Tunggu hasil Pemeriksaan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Belakangan tersiar, perusahaan yang ditunggangi Benny Tjokrosaputro itu mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki utang khususnya utang jangka menengah (medium term notes/MTN) kepada Jiwsraya. Pasalnya, PT Hanson mengaku telah melunasi MTN pada 2016 silam.

MTN merupakan surat utang di pasar modal Indonesia yang tidak tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia. MTN milik PT Hanson diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai fasilitator. MTN itu sebenarnya memiliki jangka waktu selama 3 tahun.

Baca juga : Kementerian BUMN akan Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya

Nilai warkat MTN itu sebesar Rp20 miliar dan totalnya mencapai Rp680 miliar. PT Bahana dan Pelita Indo mendapatkan jatah yang sama dari penjualan sebesar Rp340 miliar.

Namun kedua menjual MTN PT Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai total Rp680 miliar. Alhasil pembelian itu tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya di 2015. Akan tetapi di 2016 MTN itu tidak lagi terdaftar dalam laporan keuangan perseroan.

Kembali dikonfirmasi soal itu, Acsanul mengaku pihaknya belum mengetahuinya.

"Saya tidak tahu transaksi-transaksi setelah 2016. Bisa saja sudah selesai, atau bisa jadi malah nambah. Kalo tanya yang itu sebaiknya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), karena OJK menerima laporan bulanan," terang Achsanul.

"Kalo BPK, tahunya kan hanya kondisi saat meriksa," pungkasnya.

Sementara Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Keuangan Non Bank, Muhammad Ichsanudin tidak merespon pertanyaan konfirmasi dari Media Indonesia. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya