Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan data keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saat dikonfirmasi mengenai utang PT Hanson International Tbk kepada perseroan, Achsanul hanya meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan rampung. "Tunggu hasil Pemeriksaan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Belakangan tersiar, perusahaan yang ditunggangi Benny Tjokrosaputro itu mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki utang khususnya utang jangka menengah (medium term notes/MTN) kepada Jiwsraya. Pasalnya, PT Hanson mengaku telah melunasi MTN pada 2016 silam.
MTN merupakan surat utang di pasar modal Indonesia yang tidak tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia. MTN milik PT Hanson diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai fasilitator. MTN itu sebenarnya memiliki jangka waktu selama 3 tahun.
Baca juga : Kementerian BUMN akan Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya
Nilai warkat MTN itu sebesar Rp20 miliar dan totalnya mencapai Rp680 miliar. PT Bahana dan Pelita Indo mendapatkan jatah yang sama dari penjualan sebesar Rp340 miliar.
Namun kedua menjual MTN PT Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai total Rp680 miliar. Alhasil pembelian itu tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya di 2015. Akan tetapi di 2016 MTN itu tidak lagi terdaftar dalam laporan keuangan perseroan.
Kembali dikonfirmasi soal itu, Acsanul mengaku pihaknya belum mengetahuinya.
"Saya tidak tahu transaksi-transaksi setelah 2016. Bisa saja sudah selesai, atau bisa jadi malah nambah. Kalo tanya yang itu sebaiknya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), karena OJK menerima laporan bulanan," terang Achsanul.
"Kalo BPK, tahunya kan hanya kondisi saat meriksa," pungkasnya.
Sementara Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Keuangan Non Bank, Muhammad Ichsanudin tidak merespon pertanyaan konfirmasi dari Media Indonesia. (Mir/OL-09)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved