Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penyesuaian tarif ojek daring atau online (ojol).
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan perubah tarif memiliki beberapa komponen yang dipertimbangkan. Komponen-komponen ini ada yang mengalami kenaikan harga maupun penurunan harga.
“Apakah tarifnya naik atau turun akan bergantung pada komponen yang dimasukan. Dari situ akan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat dan Menteri Perhubungan. Pertimbangannya ada di keduanya berdasarkan perhitungan komponen. Karena ada komponen masyarakat sebagai pengguna,” ujar Ahmad di Kementerian Perhubungan.
Ahmad menyebut adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS meliputi BPJS pengemudi dan penumpang yang memang wajib memiliki jaminan ini. Kemudian ada komponen kenaikan upah minimum regional (UMR) sehingga memerlukan penyesuaian.
Sementara itu, terdapat pula penurunan komponen berupa bensin Pertalite dan servis kendaraan. Adapun harga Pertalite saat ini berada di angka Rp7.650 turun dari harga sebelumnya Rp7.800.
“Ini merupakan komponen utamanya. Tapi masih ada komponen lainnya yang diusulkan oleh ojol untuk naik dan dilakukan evaluasi mengenai tarif,” imbuhnya.
Adapun komponen lainnya di antaranya, penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan pengemudi, biaya jaket, helm, sepatu), asuransi (kendaraan, pengemudi, penumpang), pajak kendaraan bermotor, pajak BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan (accu, biaya servis, pemeliharaan body kendaraan), biaya penyusutan telepon seluler, dan biaya pulsa serta profit mitra.
Ahmad kembali menekankan, pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu komponen-komponen penentu tarif tersebut.
Setelah ada tarif yang dihasilkan akan diminta pertimbangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pertimbangan YLKI dibutuhkan untuk melihat faktor willingness to pay (WTP) dari konsumen atau masyarakat.
“Artinya kami mencari titik tengahnya, karena kita tahu pemerintah duduknya di tengah. Antara masyarakat pengguna dengan para driver,” ungkapnya. (Hld/OL-09)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved