Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menugbah aturan terkait impor barang melalui e-commerce.
Diubahnya aturan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.
Perubahan aturan tersebut juga sebagai jawaban dari pemerintah atas permintaan beberapa asosiasi industri dan pengusaha indonesia.
Pengubahan aturan barang impor melalui e-commerce tersebut merupakan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman yang sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman untuk bea masuk.
Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau dengan kata lain tidak ada batas ambang bawah atau de minimis.
Selain itu, dibuat juga rasionalisasi tarif dari semula total plus minus 27,5% hingga 37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP menjadi plus minus 17,5% dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%.
Pemerintah juga mengakomodasi permintaan pengrajin dan produsen barang-barang dari luar negeri terkait dengan meningkatnya permintaan produk luar negeri.
Hal itu mengakibatkan produk dalam negeri seperti tas, sepatu dan garmen menjadi tidak laku. Pasalnya, diungkapkan banyak sentra pengrajin tas dan sepatu yang harus gulung dan hanya menjual produk dari Tiongkok.
"Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
Ia menambahkan, de minimis bea masuk untuk tas 15% hingga 20%, sepatu 25% hingga 30% dan produk tekstil 15% hingga 25%. Sementara PPN 10% dan PPh 7,5% sampai 10%.
"Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI) dan pengusaha retail atau distributor offline," lanjut Heru.
Berbagai platform marketplace digandeng oleh pemerintah untuk bersinergi dalam rangka menciptakan transparansi.
Melalui skema tersebut, platform marketplace dimungkinkan untuk mengalirkan data transaksi ke sistem Bea Cukai sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan menguranhi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
Heru mengatakan, penyusunan perubahan kebijakan tersebut telah melibatkan banyak pihak demi terbentuknya peraturan inklusif dan menjunjunh tinggi keadilan dalam berusaha.
"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia," imbuh Heru.
"Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," pungkas Heru.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket.
Angka tersebut meningkat tajam dari 2018 yang hanya sebesar 19,57 juta paket atau tumbuh sebesar 254%. Sementara di 2017 hanya ada 6,1 juta paket atau dengan kata lain tumbuh hingga 814%. (Mir/OL-09)
BPSĀ melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved