Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DPR menolak rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berkeras menaikkan iuran untuk menutup defisit.
Penolakan disampaikan kedua komisi terhadap rencana penaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.
“Kalau penerima bantuan iuran (PBI), kami serahkan kepada pemerintah karena PBI memang pemerintah yang bayar. Kalau PBPU dan BP ini adalah non-PBI yang dibayar oleh masyarakat dan kalau dinaikkan akan terjadi persoalan karena data cleansing-nya belum selesai,” ungkap anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, Soepriyatno.
Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR lalu mendesak pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penentuan PBI program JKN.
Termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data hasil audit DJS Kesehatan Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan sebanyak 10.654.530 peserta JKN masih bermasalah.
BPJS Kesehatan juga didesak untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
Adapun poin terkait dengan usul pembentukan panitia khusus program JKN dihapus karena tidak disetujui pemerintah.
Terpisah, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan peserta PBI tetap berjumlah 96,8 juta orang. “Iuran yang dibayar melalui APBN ialah 40% atau tetap 96,8 juta orang bagi warga miskin,” kata Agus.
Sementara itu, sejumlah warga mengeluh soal adanya rencana penaikan iuran BPJS Kesehatan. “Saya peserta kelas II dan kenaikan iuran kelas II tinggi sekali, hampir dua kali lipat. Kalau naiknya jadi Rp110 ribu, cukup berat,” ungkap Titin, 40, yang ditemui saat berobat di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta. (Aiw/*/Rif/Bay/X-11)
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan pihak GoCorp Gojek.
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved