Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DPR menolak rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berkeras menaikkan iuran untuk menutup defisit.
Penolakan disampaikan kedua komisi terhadap rencana penaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.
“Kalau penerima bantuan iuran (PBI), kami serahkan kepada pemerintah karena PBI memang pemerintah yang bayar. Kalau PBPU dan BP ini adalah non-PBI yang dibayar oleh masyarakat dan kalau dinaikkan akan terjadi persoalan karena data cleansing-nya belum selesai,” ungkap anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, Soepriyatno.
Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR lalu mendesak pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penentuan PBI program JKN.
Termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data hasil audit DJS Kesehatan Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan sebanyak 10.654.530 peserta JKN masih bermasalah.
BPJS Kesehatan juga didesak untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
Adapun poin terkait dengan usul pembentukan panitia khusus program JKN dihapus karena tidak disetujui pemerintah.
Terpisah, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan peserta PBI tetap berjumlah 96,8 juta orang. “Iuran yang dibayar melalui APBN ialah 40% atau tetap 96,8 juta orang bagi warga miskin,” kata Agus.
Sementara itu, sejumlah warga mengeluh soal adanya rencana penaikan iuran BPJS Kesehatan. “Saya peserta kelas II dan kenaikan iuran kelas II tinggi sekali, hampir dua kali lipat. Kalau naiknya jadi Rp110 ribu, cukup berat,” ungkap Titin, 40, yang ditemui saat berobat di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta. (Aiw/*/Rif/Bay/X-11)
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Karena sebagian anggota memperhatikan kesehatannya. Misalnya, mengurangi makanan berbahan tepung atau mengandung gula.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, pendelegasian penarikan seluruh royalti lagu saat ini difokuskan dilakukan oleh LMKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved