Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Tolak Rencana Penaikan Iuran BPJS

Atikah Ishmah Winahyu
03/9/2019 07:00
DPR Tolak Rencana Penaikan Iuran BPJS
Wamen Keuangan Mardiasmo (kedua kanan), Nila Moeloek (kanan), Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni (kedua kiri) dan Dirut BPJS Fahmi Idris.(MI/Susanto)

DPR menolak rencana penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Ko­­misi IX dan Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kese­­hatan, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya di Ge­dung DPR, Jakarta, ke­marin.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini ­Kementeri­an Keuangan berkeras ­me­­­na­ik­­kan iuran untuk me­­nutup defisit.

Penolakan disampaikan kedua komisi terhadap rencana penaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.

“Kalau penerima bantuan iuran (PBI), kami serahkan kepada pemerintah kare­na PBI memang pemerintah yang bayar. Ka­lau PBPU dan BP ini adalah non-PBI yang dibayar oleh masyarakat dan kalau dinaikkan akan terjadi persoalan karena data cleansing-nya belum selesai,” ungkap anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, Soepriyatno.

Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR lalu mendesak pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penentuan PBI program JKN.

Termasuk penyelesaian data cleansing ter­hadap sisa data hasil audit DJS ­Kesehat­­an Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Ke­­uangan dan Pembangunan dengan seba­­nyak 10.654.530 peserta JKN masih bermasalah.

BPJS Kesehatan juga di­­desak untuk segera menye­lesaikan penunggakan pembayaran klaim dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.

Adapun poin terkait dengan usul pembentukan panitia khusus program JKN di­hapus karena tidak di­se­­tujui pemerintah.

Terpisah, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan peserta PBI tetap berjumlah 96,8 juta orang. “Iuran yang dibayar melalui APBN ialah 40% atau tetap 96,8 juta orang bagi warga miskin,” kata Agus.

Sementara itu, sejumlah warga mengeluh soal adanya rencana penaikan iuran BPJS Ke­­sehatan. “Saya peserta kelas II dan ke­naik­­an iuran kelas II tinggi sekali, hampir dua kali lipat. Kalau naiknya jadi Rp110 ri­­bu, cukup berat,” ungkap Titin, 40, yang di­temui saat berobat di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta. (Aiw/*/Rif/Bay/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya