Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ini 2 Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal

Atikah Ishmah Winahyu
01/9/2019 20:58
Ini 2 Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam(youtube)

DIREKTUR Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai fintech ilegal atau pinjaman online ilegal sebenarnya merupakan para lintah darat yang selama ini berada di sekitar kita namun berganti wajah dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

Menurut dia, ada dua penyebab utama terus menjamurnya fintech ilegal di masyarakat.

"Pertama, memang demandnya tinggi di tengah ketatnya likuiditas. Masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal menjadi potensial market dari lintah darat atau fintech illegal," ujar Piter kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).

Penyebab yang kedua yakni karena terbatasnya literasi masyarakat atas sistem keuangan dan fintech. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh para lintah darat yang sudah berganti baju menjadi fintech illegal.

Piter menjelaskan, untuk memberantas pertumbuhan fintech ilegal, maka pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait harus menyelesaikan dua faktor tersebut, yakni dengan mempermudah akses masyarakat ke lembaga keuangan formal.


Baca juga: Hari Pelanggan Nasional 2019 Digelar di Car Free Day


"Masyarakat kita yang bankable kan masih sangat terbatas, sementara lembaga non perbankan tidak banyak berkembang. Jadi pilihan masyarakat ke sektor keuangan tidak mudah," terangnya.

Selain itu diperlukan peningkatan literasi keuangan pada masyarakat, khususnya terkait fintech. Piter menuturkan, hal ini dapat dilakukan secara bertahap dan menggunakan berbagai sektor yang ada seperti pendidikan, media massa, media sosial, dan lain-lain.

"BI dan OJK sudah berupaya meningkatkan literasi keuangan, tapi masih bisa ditingkatkan dengan menyinergikan semua lembaga institusi baik pemrintah maupun swasta," tuturnya.

Piter pun memandang regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatur tentang tindak pidana terhadap fintech ilegal yang marak beredar.

"Saya rasa nggak perlu, undang-undang yang ada saya kira sudah cukup," tutupnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya