Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, optimistis dengan solusi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Kemenkeu memberi solusi untuk menaikan iuran peserta BPJS mulai Agustus tahun ini.
Dengan menaikkan iuran BPJS, masalah defist BPJS bisa diatasi dan kemudian BPJS diprediksi akan surplus di tahun-tahun mendatang. Di 2020 BPJS diprediksi akan surplus Rp17 triliun, namun dikurangi defisit 2019 sekitar Rp14 triliun maka tersisa Rp3 triliun.
"BPJS akan surplus Rp11,59 triliun pada 2021, kemudian 2022 sebesar Rp8 triliun dan 2023 surplusnya menjadi lebih kecil ke Rp4,1 triliun. Ini karena jumlah pesertanya naik, utilisasi meningkat," jelasnya dalam rapat bersama komis IX dan XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8).
Baca juga: Menkeu Prediksi Defisit BPJS Kesehatan Naik jadi Rp4,5 T
Hitungan surplus tersebut di dapat berdasarkan kenaikan iuran yang diberlakukan mulai Agustus untuk peserta PBI dan pegawai pemerintah (ASN, TNI-POLRI). Sementara untuk masyarakat umum akan diberlakukan Januari 2020.
Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran Rp110.000 untuk kelas 2 yang semula diusulkan DJSN sebesar Rp75.000 dan untuk kelas 1 yang semula Rp120.000 menjadi Rp160.000 di Januari 2020.
Dengan kenaikan tersebut dan adanya suntikan dana dari pemerintah serta prediksi peningkatan utilisasi, operasional BPJS bisa terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.
"Bahwa di dalam menghitung ini kita juga sudah memproyeksikan bahwa pada tahun-tahun ke depan jumlah tingkat utililasi akan meningkat. Kalau tahun ini 61 per mil maka tahun depan 71 per mil", imbuhnya.
Kenaikan iuran tersebut merupakan strategi pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS dalam lima tahun terakhir. Selain mengatasi masalah defisit, kenaikan iuran pun dipastikan dapat menjamin keberlangsungan BPJS. (A-4)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved