Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA digital banking 4.0 menjadi peluang bagi perbankan di Tanah Air untuk lebih berinovasi memberikan layanan kepada nasabah. Inovasi itu dibutuhkan guna menyikapi persaingan seiring pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan atau financial technology (fintech).
Di sisi lain, era digital banking 4.0 juga menghadirkan sejumlah tantangan seperti perlindungan data nasabah. Oleh karena itu, perbankan dituntut untuk lebih adaptif terhadap perkembangan era digital banking 4.0.
Hal ini menjadi benang merah pada diskusi bertajuk 'Banking 4.0 dan Tantangan Ekonomi Digital di Industri Perbankan Indonesia' yang diselenggarakan Telkomtelstra dan Mastersystem yang menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PricewaterhouseCoopers Indonesia (PwC) di Jakarta, baru-baru ini.
Tris Yulianta, Deputi Direktur Produk, Aktivitas, dan APU PPT OJK, menilai, perbankan akan terpengaruh dengan disrupsi dari era teknologi digital dalam revolusi industri 4.0 jika tidak menyikapi secara tepat dan cepat.
"Apakah perkembangan digital akan menyebabkan disrupsi bagi perbankan? Iya jika kita tidak menyikapi. Sebab, perilaku konsumen berubah. Teknologi digital membuka kompetisi, kedatangan fintech juga membuka persaingan. Ini harus disikapi," kata Tris melalui keterangan resmi yang diterima hari ini.
Menurut Tris, perubahan perilaku konsumen menuntut perbankan untuk lebih adaptif dengan teknologi digital. Karena jika tidak, kata dia, perbankan akan bisa ditinggal nasabah.
Baca juga: Street Food ala Indonesia Bernama Warteg
Selaku regulator, OJK berupaya untuk membuat aturan yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, OJK telah menyusun Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2018 yang salah satunya bertujuan untuk mendukung efisiensi operasional, meningkatkan layanan, dan mengadopsi teknologi TI.
"Dengan regulasi itu, seharusnya perbankan bisa menyikapi disrupsi karena dari sisi regulasi sudah cukup mendukung. Pendek kata, layanan perbankan sudah bisa dalam genggaman tangan," tegasnya.
Menyadari hal itu, lanjut Tris, perbankan harus memanfaatkan era digital banking sebagai peluang untuk meningkatkan performa perbankan secara keseluruhan.
"Arahnya kita dorong perbankan untuk sinergi dan kolaborasi dengan fintech di era digital banking," tuturnya.
Pendapat senada dikemukakan Agus F Abdillah, Chief Product and Services Officer Telkomtelstra. Menurutnya, perkembangan pesat era digital banking 4.0 di sektor perbankan dan finansial telah mengubah dan mendisrupsi model bisnis saat ini.
"Hampir semua di sektor finansial dan perbankan, mulai dari deposit, lending, payment system, asuransi, hingga multifinance dimasuki oleh model bisnis baru yang berbasis platform. Ini yang banyak terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Ravi Ivaturi, PwC Indonesia Advisor, menjelaskan, banyak dari perusahaan terutama di sektor perbankan menyatakan sudah masuk dalam era digital banking 4.0. Ia mendorong agar lebih banyak lagi pelaku industri perbankan berinvestasi dan masuk serta mengaplikasikan digital dalam bisnis.
"Sudah waktunya bagi mereka untuk memahami digital," pungkasnya. (RO/OL-1)
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Meski potensi ekonomi digital besar, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek literasi.
Peran AI sebagai intelligent trust, bukan pengganti tanggung jawab manusia, melainkan alat untuk memperkuat transparansi, keadilan distribusi, dan pengambilan keputusan beretika.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved