Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
REVISI aturan tentang pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atau yang disebut dengan value added tax (VAT) refund for tourist ditargetkan rampung pada Agustus tahun ini. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar.
"Agustus sudah bisa (selesai PMK-nya)," kata Arif dalam acara Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7).
Baca juga: Mulai Besok, Pelni Jual Tiket Sesuai Kapasitas Tempat Duduk
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Sebelumnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa turis yang berbelanja akan mendapatkan pengembalian PPN minimal Rp500.000 dalam satu faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari satu toko yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama.
Namun, dalam revisi PMK nanti, turis asing bisa mendapatkan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari beberapa toko yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa saat ini refund tersebut baru bisa dilakukan di toko-toko besar. Ke depannya, pihaknya berharap toko-toko kecil lainnya bisa bergabung dalam implementasi refund tersebut. (OL-8)
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved