Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Revisi Aturan Pengembalian PPN untuk Turis Asing Rampung Agustus

Nur Aivanni
31/7/2019 20:39
Revisi Aturan Pengembalian PPN untuk Turis Asing Rampung Agustus
Ilustrasi: Kantor Pusat Ditjen Pajak(MI/Susanto)

REVISI aturan tentang pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atau yang disebut dengan value added tax (VAT) refund for tourist ditargetkan rampung pada Agustus tahun ini. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar.

"Agustus sudah bisa (selesai PMK-nya)," kata Arif dalam acara Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7).

Baca juga: Mulai Besok, Pelni Jual Tiket Sesuai Kapasitas Tempat Duduk

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Sebelumnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa turis yang berbelanja akan mendapatkan pengembalian PPN minimal Rp500.000 dalam satu faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari satu toko yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama.

Namun, dalam revisi PMK nanti, turis asing bisa mendapatkan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari beberapa toko yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa saat ini refund tersebut baru bisa dilakukan di toko-toko besar. Ke depannya, pihaknya berharap toko-toko kecil lainnya bisa bergabung dalam implementasi refund tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya